Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu lalu, di ruang sidang utama DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Paripurna turut dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly serta unsur pemerintah daerah lainnya, di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, wali nagari, dan undangan.
Jawaban dan tanggapan bupati terhadap pandangan delapan fraksi disampaikan terkait tiga ranperda, yakni Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Materi jawaban tersebut tertuang dalam dokumen setebal 44 halaman yang disampaikan Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly.
Dalam penyampaiannya, Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh fraksi atas masukan yang diberikan dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, apresiasi, dan saran terhadap ketiga ranperda yang telah disampaikan dua hari sebelumnya.
Menurutnya, masukan fraksi memiliki arti penting agar produk hukum yang dihasilkan sesuai kebutuhan, dapat diterima semua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jawaban bupati kemudian disampaikan mengikuti urutan pandangan delapan fraksi, bergantian dengan Wakil Bupati Ahmad Fadly.
Menanggapi saran Fraksi PPP agar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak semata bertumpu pada pajak dan retribusi, Eka Putra menyatakan pemerintah daerah sependapat. Ia menyebut upaya peningkatan PAD perlu diiringi pembenahan sistem pengelolaan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan, serta inovasi dalam mencari sumber PAD alternatif ke depan.
Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Eka Putra menyatakan ranperda tersebut merupakan langkah penting dan strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat. Ia menekankan perlunya panduan teknis yang jelas agar aturan dapat diimplementasikan secara efektif melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan bertahap.
Ia juga menyampaikan pemerintah daerah telah menyiapkan sarana pendukung pelaksanaan kawasan tanpa rokok, seperti penyediaan tempat khusus merokok, tanda larangan merokok, prasarana pengawasan, serta media informasi dan edukasi.
Sementara mengenai Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Eka Putra menyebutnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan serta masyarakat Tanah Datar.
Usai penyampaian jawaban bupati, Ketua DPRD Anton Yondra menyatakan penjelasan tersebut dapat menjadi salah satu bahan dalam pembahasan lanjutan. Ia menambahkan, pembahasan tiga ranperda akan dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.