DPRD Provinsi Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Provinsi Riau, Selasa (21/4/2026).
Persetujuan tersebut disebut sebagai langkah untuk memperkuat sistem transportasi daerah agar lebih tertib, aman, dan terintegrasi. Ranperda ini juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat yang terus berkembang seiring dinamika pembangunan di daerah.
Selain itu, regulasi ini dinilai menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola transportasi yang lebih adaptif dan responsif. Pemerintah daerah memandang keberadaan regulasi yang kuat sebagai fondasi penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan perhubungan.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, mengatakan persetujuan ranperda tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Ia menilai pembentukan perda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sektor perhubungan di Provinsi Riau.
Menurut Kaderismanto, ranperda itu telah melalui proses pembahasan yang mendalam bersama panitia khusus dan berbagai pihak terkait. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas, sehingga regulasi yang dihasilkan diharapkan mendorong pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan serta berdampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi daerah merupakan bagian penting untuk memastikan pembangunan berjalan terarah dan berkelanjutan. Ia menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang berkualitas.
SF Hariyanto menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong penguatan sektor-sektor strategis, termasuk pembangunan infrastruktur dan optimalisasi layanan publik. Pengembangan sektor transportasi, menurutnya, menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung konektivitas daerah.