BERITA TERKINI
DPRD Lampung Sahkan Perubahan Propemperda 2026, Tetapkan 16 Raperda Prioritas

DPRD Lampung Sahkan Perubahan Propemperda 2026, Tetapkan 16 Raperda Prioritas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Jumat pekan lalu.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, didampingi Wakil Ketua III Maulidah Zauroh dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara. Hadir pula jajaran anggota DPRD serta Sekretaris Dewan Descatama Paksi Moeda.

Pemerintah Provinsi Lampung diwakili Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala pemerintahan provinsi, serta tokoh masyarakat juga turut hadir.

Dalam pembukaan, pimpinan sidang menyampaikan jumlah anggota dewan yang hadir, baik secara langsung maupun melalui video conference, telah memenuhi kuorum. Dengan demikian, rapat paripurna dinyatakan dapat dilaksanakan dan terbuka untuk umum.

Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dan pengkajian Bapemperda mengenai usulan perubahan Propemperda Tahun 2026. Bapemperda menegaskan perubahan program tersebut merupakan bagian dari perencanaan pembentukan peraturan daerah untuk menghasilkan produk hukum yang selaras dengan sistem hukum nasional, arah pembangunan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Bapemperda juga menyampaikan bahwa perubahan Propemperda 2026 telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan usulan dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Lampung.

Rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam perubahan Propemperda 2026 terdiri atas usulan inisiatif DPRD dan usulan Pemerintah Provinsi Lampung. Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain pengembangan desa wisata, penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, pengelolaan sumber daya air, pengembangan pertanian perkotaan, tata kelola energi, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, pertambangan rakyat, serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, terdapat pula usulan dari pemerintah provinsi terkait perubahan dan pencabutan sejumlah peraturan daerah yang sudah ada.

Setelah laporan Bapemperda disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap perubahan Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.

Melalui keputusan tersebut, DPRD Provinsi Lampung menetapkan perubahan Propemperda 2026 yang memuat 16 raperda sebagai prioritas pembahasan. Keputusan berlaku sejak ditetapkan dan dapat disempurnakan apabila di kemudian hari terdapat hal yang memerlukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup rapat, pimpinan sidang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta, baik yang hadir langsung maupun secara virtual, atas partisipasi dalam pelaksanaan rapat paripurna. DPRD Lampung berharap perubahan Propemperda 2026 dapat menjadi landasan penyusunan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di Provinsi Lampung.