Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyusun sekaligus menetapkan jadwal kegiatan kedewanan bulan Mei 2026. Rapat berlangsung di ruang Banggar DPRD Kepahiang pada Senin, 27 April 2026.
Rapat Banmus dipimpin Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro dan dihadiri anggota Banmus serta unsur sekretariat DPRD. Agenda ini disebut sebagai kegiatan rutin untuk memastikan rencana kerja DPRD berjalan terstruktur, efektif, dan selaras dengan fungsi lembaga legislatif.
Dalam rapat tersebut, Banmus membahas penjadwalan sejumlah kegiatan, mulai dari rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan (AKD), rapat dengar pendapat (RDP), hingga rencana kunjungan kerja dan agenda lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas DPRD.
Gregory menekankan pentingnya penyusunan jadwal yang matang dan terkoordinasi agar pelaksanaan kegiatan tidak saling berbenturan. “Sinkronisasi jadwal sangat penting, agar seluruh kegiatan DPRD dapat berjalan maksimal dan tidak terjadi tumpang tindih agenda,” ujarnya.
Selain menyusun jadwal, rapat juga menyoroti perlunya penyesuaian agenda dengan prioritas program daerah agar setiap kegiatan DPRD berdampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan. Dalam pelaksanaan tugasnya, DPRD menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, sehingga penyusunan agenda diharapkan dapat mengakomodasi ketiganya secara seimbang.
Rapat Banmus juga menjadi forum untuk menyelaraskan agenda DPRD dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika pemerintahan daerah. Melalui penyusunan ini, DPRD Kepahiang menargetkan agenda bulan Mei 2026 dapat terlaksana tepat waktu sesuai rencana yang disepakati, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.