DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD. Rapat ini disebut sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan yang dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paripurna berlangsung mengikuti tata tertib DPRD dengan agenda yang telah ditetapkan. DPRD menyatakan seluruh tahapan administratif yang berada dalam lingkup kewenangannya telah dilaksanakan.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan proses yang menjadi kewenangan DPRD telah dijalankan sesuai prosedur. Ia menambahkan, tahapan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait melalui mekanisme yang berlaku.
“Proses di DPRD telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Untuk tahapan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, hasil rapat paripurna akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan administratif dalam rangka penetapan PAW pimpinan DPRD.
Setelah paripurna dilaksanakan, proses berikutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan hingga terbit keputusan resmi dari pemerintah pusat.