BERITA TERKINI
DPRD Bali Gelar Paripurna ke-41, Serahkan Rekomendasi Terkait BTID dan Bangunan di Hutan Pejarakan

DPRD Bali Gelar Paripurna ke-41, Serahkan Rekomendasi Terkait BTID dan Bangunan di Hutan Pejarakan

DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada Jumat sore (19/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi para wakil ketua yakni Wayan Disel Astawa, Ida Komang Kresna Budi, dan Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri mayoritas anggota dewan.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, perwakilan Forkopimda Bali, tenaga ahli DPRD Bali, serta undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, Dewa Made Mahayadnya menyampaikan tiga agenda yang dibahas. Agenda pertama yakni penyampaian penjelasan DPRD terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah. Agenda kedua, penyampaian penjelasan gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Agenda ketiga, penyerahan rekomendasi DPRD Bali kepada gubernur terkait PT BTID dan bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Penjelasan DPRD mengenai Raperda inisiatif tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah disampaikan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos. Ia menyatakan raperda tersebut disusun karena memiliki urgensi strategis, antara lain sebagai pedoman pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah.

Ia juga menekankan pembentukan produk hukum daerah yang baik perlu dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, produk hukum daerah tidak hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat kini dan mendatang, menjadi landasan menghadapi tantangan pembangunan daerah, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, serta menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.

Dalam paparannya, Tjokorda Gede Agung merujuk ketentuan Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan anggota DPRD provinsi memiliki hak mengajukan rancangan perda provinsi. Ia juga menyebut Pasal 32 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 yang menegaskan rancangan perda provinsi dapat berasal dari DPRD provinsi atau gubernur.

Ia menambahkan, penyusunan raperda diawali dengan naskah akademis sebagai pedoman penyusunan draf, sehingga produk yang dihasilkan diharapkan berkualitas dan implementatif bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Dalam konteks Bali, pembentukan produk hukum daerah juga perlu mempertimbangkan karakteristik daerah yang khas, termasuk pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai kearifan lokal, serta filosofi pembangunan “Nangun Sad Kerthi Loka Bali”.

Raperda inisiatif tersebut, lanjutnya, memuat pengaturan komprehensif sebagai pedoman baku bagi pemerintah daerah. Materi muatannya terdiri atas XIII bab dan 125 pasal, mencakup ketentuan umum, bentuk produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum berbentuk peraturan dan penetapan, pembahasan, fasilitasi-evaluasi-klarifikasi, nomor register, penetapan hingga pengundangan dan autentifikasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, ketentuan lain-lain, serta penutup.

Di akhir penjelasan, Tjokorda Gede Agung menyampaikan harapan agar rapat paripurna menyetujui dan menetapkan pembentukan panitia khusus (pansus) raperda untuk melanjutkan pembahasan hingga tuntas.

Memasuki agenda berikutnya, Ketua DPRD Bali memberikan kesempatan kepada Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta untuk menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Agenda terakhir diisi dengan penyerahan rekomendasi DPRD Provinsi Bali terkait PT BTID dan bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan. Rekomendasi tersebut diserahkan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya kepada gubernur melalui Wakil Gubernur Giri Prasta.

Dalam proses penyerahan, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha meminta agar rekomendasi dibacakan terlebih dahulu sebelum diserahkan. Menindaklanjuti hal itu, Ketua DPRD Bali kembali membacakan poin-poin substantif rekomendasi, terutama pada bagian konsideran memutuskan dan menetapkan.