Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Technical Meeting peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum hak cipta, khususnya terkait royalti musik dan lagu, Kamis (16/4/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang 306 BPSDM Kementerian Hukum, Cinere, Jawa Barat, dan diikuti Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, Direktur Penegakan Hukum DJKI, serta jajaran pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Direktur Penegakan Hukum DJKI Brigjen Pol. Arie Ardian Rizhadi menegaskan royalti bukan pajak, melainkan kompensasi atas hak ekonomi yang melekat pada karya cipta. Menurutnya, kewajiban pembayaran royalti dibebankan kepada penyedia layanan yang memanfaatkan lagu atau musik untuk kepentingan komersial, seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, karaoke, bioskop, hingga perkantoran.
Arie juga menekankan posisi Kantor Wilayah dalam ekosistem royalti. Ia menyebut Kanwil tidak berperan sebagai penagih karena kewenangan penarikan royalti berada pada LMKN. Namun, Kanwil menjadi ujung tombak edukasi dan penyadaran hukum bagi pengguna komersial di daerah. Apabila terdapat pengguna yang diketahui tidak membayar royalti dan telah ditagih oleh LMK, Kanwil dapat menerima laporan dan menindaklanjutinya melalui mekanisme mediasi.
Dalam sesi pemaparan, musisi nasional Marcell Siahaan yang juga Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait menjelaskan tata kelola royalti lagu dan musik. Ia menekankan pentingnya apresiasi terhadap karya cipta sebagai dasar moral dari kewajiban membayar royalti. Marcell menyampaikan bahwa setiap pemanfaatan karya untuk kepentingan komersial wajib memberikan kompensasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Marcell memaparkan mekanisme kerja LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Data pengguna yang dihimpun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disampaikan ke LMKN untuk dicocokkan, kemudian royalti didistribusikan kepada LMK yang selanjutnya meneruskan kepada para pencipta yang menjadi anggota. Ia juga menyoroti tiga tantangan utama, yakni rendahnya literasi hukum masyarakat, rendahnya kepatuhan pengguna komersial, serta validitas data penggunaan lagu dan musik yang belum optimal.
Sesi berikutnya disampaikan Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramdha yang menguraikan mekanisme lisensi dan distribusi royalti. Ia menjelaskan distribusi royalti dilakukan dua kali dalam setahun kepada LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait. Sejak 2023, LMKN menerapkan sistem distribusi hybrid yang memadukan perhitungan data penggunaan lagu melalui logsheet, sistem proxy, dan distribusi platform digital. Adapun tarif besaran royalti mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Forum tersebut juga menyepakati rencana aksi tahun 2026. Setiap Kantor Wilayah diwajibkan menyelenggarakan sosialisasi royalti sebanyak lima kali, terdiri atas tiga sesi luring dan dua sesi daring. Fokus kegiatan meliputi pemetaan kepatuhan hukum melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan, sosialisasi dan pendampingan kepada pengguna komersial, serta evaluasi dan pelaporan terstruktur.
Dalam pertemuan itu turut ditegaskan perubahan terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yakni LMK tidak lagi diperkenankan memungut royalti secara langsung. Kewenangan pemungutan royalti kini sepenuhnya berada di tangan LMKN.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memperkuat edukasi royalti di wilayahnya. Ia menilai kehadiran Marcell Siahaan membawa pesan bahwa royalti bukan semata urusan hukum, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas. Andi Basmal menyebut pihaknya akan menggelar sosialisasi yang menjangkau pengguna komersial seperti hotel, restoran, hingga tempat karaoke agar memahami kewajiban pembayaran royalti.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Haris mendorong pelaku usaha di Sulawesi Selatan yang memanfaatkan musik dan lagu untuk kepentingan komersial agar mengurus lisensi melalui LMKN. Ia mengingatkan pelaku usaha tidak menunggu teguran atau sanksi hukum, seraya menegaskan Kanwil siap menjadi mitra yang membantu dan memberikan pemahaman melalui pendampingan.