BERITA TERKINI
Dana Banpol Seluma 2026 Rp1 Miliar Mulai Diajukan, Parpol Diminta Perkuat Pendidikan Politik

Dana Banpol Seluma 2026 Rp1 Miliar Mulai Diajukan, Parpol Diminta Perkuat Pendidikan Politik

Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membuka pengajuan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi Rp1 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Seluma berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Plt Kepala Kesbangpol Seluma, Jhoni Faisal, mengatakan proses pengajuan bantuan keuangan ini dapat dimulai setelah pihaknya menerima salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan dana Banpol tahun anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Menurutnya, LHP BPK menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan pencairan dana Banpol tahun berjalan.

“Kami sudah menerima salinan LHP penggunaan dana Banpol tahun 2025. Karena itu, kami mengimbau seluruh partai politik penerima Banpol segera mengajukan usulan pencairan dana tahun 2026,” ujar Jhoni.

Jhoni menjelaskan, Banpol merupakan bantuan keuangan pemerintah kepada partai politik peraih kursi di DPRD. Penggunaan dana diarahkan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik masyarakat serta operasional sekretariat partai sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemkab Seluma tetap mengalokasikan Banpol sebesar Rp1 miliar dan nilainya tidak mengalami penyusutan dibandingkan tahun sebelumnya. “Anggaran Banpol tahun 2026 tetap Rp1 miliar. Setelah usulan masuk dan persyaratan lengkap, proses pencairan akan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Kesbangpol menegaskan pencairan tidak dilakukan otomatis setelah berkas masuk. Seluruh dokumen pengajuan akan melalui tahapan verifikasi administrasi internal terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk proses pencairan. “Nanti berkas akan kami verifikasi terlebih dahulu. Jika lengkap, baru diteruskan ke BKD untuk pencairan,” ujar Jhoni.

Berdasarkan data yang ada, terdapat delapan partai politik yang berhak menerima Banpol, yakni PAN, PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Golkar, PKS, dan Demokrat. Kesbangpol berharap partai politik dapat kooperatif melengkapi dokumen administrasi agar pencairan dapat direalisasikan tepat waktu, sekaligus mendukung agenda pendidikan politik di tengah masyarakat.