Indonesia dinilai memiliki potensi besar bagi pertumbuhan industri asuransi seiring jumlah penduduk yang melampaui 280 juta jiwa, pertumbuhan kelas menengah, pembangunan infrastruktur, serta aktivitas ekonomi yang kian beragam. Namun, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan banyak negara di kawasan ASEAN, di tengah risiko yang semakin kompleks.
Berbagai risiko seperti bencana alam, kebakaran, kecelakaan, gangguan rantai pasok, serangan siber, hingga ketidakpastian ekonomi global disebut membuat kebutuhan perlindungan asuransi semakin relevan. Meski demikian, pasar yang besar tersebut belum sepenuhnya terkonversi menjadi pertumbuhan industri yang lebih signifikan.
Dalam pembahasan di kalangan industri, perhatian kerap terserap pada persaingan pasar, kompetisi tarif, perebutan akun, dan target produksi. Namun, menurut penulis, persoalan utama industri bukan semata persaingan antarbroker atau antarperusahaan asuransi, melainkan masih banyaknya masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami, belum memiliki akses, atau belum merasakan manfaat perlindungan asuransi secara memadai.
Kerangka tantangan tersebut mendorong gagasan bahwa fokus industri perlu bergeser dari sekadar membagi pasar yang ada menjadi upaya memperbesar pasar bersama. Dalam konteks ini, broker asuransi dan underwriter dipandang memiliki misi yang sejalan meski perannya berbeda.
Broker berada di garis depan untuk memahami kebutuhan tertanggung, mendengarkan kekhawatiran klien, memetakan risiko, dan membantu mencari solusi perlindungan yang sesuai. Sementara underwriter berperan dalam merancang kapasitas perlindungan yang sehat, berkelanjutan, serta selaras dengan profil risiko. Keduanya dinilai mengarah pada tujuan yang sama, yakni menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha.
Penulis menyoroti praktik sehari-hari di industri yang masih banyak menghabiskan energi untuk kompetisi jangka pendek, seperti mempertahankan akun yang sama, bersaing pada tarif yang semakin tipis, atau memindahkan bisnis dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya. Padahal, disebutkan masih terdapat jutaan pelaku usaha yang belum tersentuh layanan asuransi secara optimal.
Contoh yang diangkat antara lain pelaku UMKM yang masih memandang asuransi sebagai biaya, bukan investasi perlindungan. Selain itu, masih ada perusahaan menengah yang belum memahami pentingnya manajemen risiko, serta aset produktif yang belum memiliki perlindungan memadai terhadap risiko yang dapat mengganggu kelangsungan usaha.
Salah satu tantangan yang dinilai perlu dihadapi bersama adalah literasi asuransi. Masyarakat disebut umumnya lebih mengenal produk keuangan lain dibanding asuransi, sementara asuransi masih dipersepsikan rumit, mahal, atau hanya diperlukan saat diwajibkan pihak tertentu. Persepsi lain yang kerap muncul adalah proses klaim yang dianggap sulit, manfaat yang tidak jelas, serta polis yang sukar dipahami.
Karena itu, peningkatan literasi dinilai tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab regulator. Broker, perusahaan asuransi, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan lain disebut perlu mengambil peran aktif untuk membangun pemahaman publik. Broker dapat berperan sebagai edukator dalam membantu klien memahami risiko dan opsi perlindungan, sementara underwriter didorong mengembangkan produk yang lebih sederhana, relevan, dan mudah dipahami. Asosiasi industri juga dipandang dapat memperkuat kampanye literasi yang lebih masif dan berkelanjutan.
Selain literasi, industri juga disebut perlu memperluas fokus pada sektor ekonomi yang selama ini kurang terlayani. Sektor UMKM menjadi salah satu contoh, mengingat perannya sebagai tulang punggung perekonomian nasional dan penyerap tenaga kerja, namun tingkat penetrasi asuransinya masih rendah. Banyak pelaku usaha kecil disebut belum memiliki perlindungan terhadap kebakaran, tanggung jawab hukum, gangguan usaha, maupun risiko lain yang dapat mengancam keberlangsungan bisnis.
Peluang lain yang disorot adalah sektor energi terbarukan yang berkembang seiring program transisi energi nasional, termasuk proyek tenaga surya, hidro, biomassa, dan energi hijau lain yang membutuhkan dukungan solusi asuransi memadai. Sektor digital juga dinilai membuka kebutuhan baru, seiring pertumbuhan pusat data, perdagangan elektronik, fintech, artificial intelligence, serta aktivitas ekonomi digital lain yang memunculkan risiko siber, gangguan sistem, dan tanggung jawab profesional.
Di luar itu, sektor logistik, transportasi, maritim, konstruksi, dan infrastruktur juga disebut akan terus berkembang sejalan pertumbuhan ekonomi nasional. Seluruh sektor tersebut dinilai membutuhkan kolaborasi yang lebih erat antara broker dan underwriter untuk menciptakan solusi yang relevan, kompetitif, dan berkelanjutan.
Dalam tulisan tersebut, visi APPARINDO “We Want the Bigger Share” dijelaskan sebagai dorongan untuk memperbesar pasar asuransi nasional, bukan untuk mengambil porsi bisnis perusahaan asuransi atau memperbesar pangsa pasar melalui persaingan yang tidak sehat. Makna yang ditekankan adalah kontribusi broker dalam memperluas manfaat asuransi ke lebih banyak sektor ekonomi serta meningkatkan kualitas perlindungan masyarakat.
Penulis menilai, semakin besar pasar asuransi Indonesia, semakin besar pula manfaat bagi pemangku kepentingan. Perusahaan asuransi disebut akan memiliki ruang pertumbuhan lebih luas, broker memiliki kesempatan memperluas layanan dan meningkatkan kualitas advisory, reasuradur melihat Indonesia sebagai pasar yang semakin menarik, dan pemerintah memperoleh dukungan lebih kuat dalam menjaga stabilitas ekonomi. Pada saat yang sama, masyarakat dinilai akan mendapatkan perlindungan lebih baik terhadap berbagai risiko.
Pada bagian penutup, penulis menegaskan broker dan underwriter bukan berada pada dua kubu berbeda, melainkan bagian dari ekosistem yang sama. Keduanya disebut memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat, meningkatkan profesionalisme industri, memperkuat reputasi pasar Indonesia, serta memperluas perlindungan kepada lebih banyak pihak.
Artikel ini merupakan bagian terakhir dari seri “Broker & Underwriter Synergy Series (BUSS)”, yang ditulis dengan keyakinan bahwa kemajuan industri asuransi Indonesia hanya dapat dicapai melalui kolaborasi, profesionalisme, dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.