Peringatan Hari Bumi yang jatuh setiap 22 April kembali mengemuka pada 2026 dengan tema “Our Power, Our Planet”. Di Kota Kediri, tema itu berkelindan dengan peristiwa blokade Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok yang terjadi pada awal April 2026 dan memicu penumpukan sampah di berbagai titik kota.
Menurut Anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Golkar, Imam Wihdan Zarkasyi, penutupan akses TPA Klotok oleh warga Kelurahan Pojok berlangsung selama enam hari. Dampaknya, sekitar 173 ton sampah per hari tidak terangkut. Tumpukan sampah dilaporkan meluber dari 40 TPS dan 9 TPS 3R hingga ke pasar, gang, tepi jalan, dan sungai.
Imam menilai peristiwa tersebut bukan semata persoalan kompensasi, melainkan tanda bahwa sistem pengelolaan sampah masih rentan. Ia menyoroti adanya kelompok yang selama ini berjasa namun kerap luput dari perhatian, yakni para pemulung.
Dalam tulisannya, Imam menyebut ada dua kelompok yang terdampak. Pertama, sekitar 1.400 kepala keluarga di ring 1 yang tinggal sekitar 100 meter dari tumpukan sampah setinggi kurang lebih 20 meter. Mereka disebut terpapar bau, lalat, serta air lindi yang diduga mencemari sumur. Ia juga menyebut tembok pembatas TPA sudah jebol sehingga lindi mengalir ke sungai.
Kedua, para pemulung yang bekerja di area TPA. Mereka disebut menghadapi risiko tanpa alat pelindung memadai, terpapar gas metana, serta berpotensi tertabrak alat berat atau tertimbun longsoran. Imam menyatakan TPA Klotok yang beroperasi sejak 1992 masih menggunakan praktik open dumping. Ia menambahkan, praktik serupa masih diterapkan di 64,76% TPA di Indonesia.
Imam juga menyoroti kontribusi pemulung dalam rantai daur ulang. Ia mengutip data nasional yang menyebut pemulung mampu menyelamatkan hampir 44 kilogram material daur ulang per hari dan menyumbang 10–15% tingkat daur ulang kota, sementara program formal nasional disebut menyerap kurang dari 5%.
Namun, kontribusi itu dinilai tidak sebanding dengan perlindungan yang diterima. Imam menuliskan pengalamannya saat reses di TPA Klotok pada Mei 2025. Ketika ia menanyakan jaminan kesehatan bagi pemulung, Kepala UPT TPA disebut menyampaikan bahwa 30 pekerja dinas sudah tercakup BPJS, sedangkan pemulung “bukan kewenangan” pihaknya.
Ia menggambarkan posisi pemulung yang berada di “celah sistem”, tidak menjadi kewenangan dinas lingkungan maupun dinas sosial. Akibatnya, banyak pemulung disebut tidak memiliki BPJS, tidak mendapat jaminan keselamatan kerja, serta tidak terdaftar dalam DTSEN karena sebagian hidup nomaden dan tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap. Imam juga menyebut adanya persoalan relasi ekonomi dengan bandar pengepul yang memainkan harga hingga memicu jeratan utang, serta stigma sosial yang membuat pemulung dikucilkan dan dicurigai.
Dalam upaya merespons persoalan tersebut, Imam menyebut dirinya pernah menginisiasi reses kolaboratif pada Mei 2025 di Hanggar Pengolahan Kompos TPA Klotok dengan menggandeng LAZISNU, LAZISMU, dan Rumah Zakat bersama pemulung dan pekerja TPA. Forum bertema “Kolaborasi dan Transformasi” itu, menurutnya, memetakan kebutuhan mendasar seperti jaminan kesehatan, peningkatan nilai jual barang daur ulang, serta pengakuan formal. Pemetaan ini disebut kembali relevan ketika krisis blokade terjadi pada April 2026.
Blokade TPA Klotok berakhir setelah pemerintah menjanjikan kompensasi Rp 2 juta per kepala keluarga. Imam menyatakan menghargai mediasi tersebut, namun menilai kompensasi saja tidak menyelesaikan persoalan inti selama praktik open dumping masih berjalan, lindi masih mengalir, dan pemulung tetap tidak terlindungi.
Ia mendorong perubahan pendekatan dari sekadar kompensasi menuju apa yang ia sebut sebagai keadilan ekologis. Dalam agenda yang diajukan, Imam menyebut DPRD dan Pemerintah Kota Kediri perlu mendorong peraturan daerah yang mengintegrasikan pemulung, mengawal kajian TPA agar mencakup perlindungan sosial pemulung, serta mengalokasikan APBD untuk subsidi BPJS bagi mereka.
Di tingkat kelembagaan, ia mengusulkan model kolaborasi dengan lembaga zakat dilembagakan melalui forum rutin. Ia juga menekankan TPS 3R dan bank sampah perlu menjadikan pemulung sebagai mitra resmi. Sementara di tingkat komunitas, ia mengusulkan kampanye untuk mengubah stigma, pelibatan RT/RW dalam pendataan pemulung agar masuk DTSEN, serta edukasi pemilahan sampah dari hulu untuk mengurangi volume sampah ke TPA dan meningkatkan nilai ekonomi material daur ulang.
Imam menutup tulisannya dengan menegaskan bahwa peringatan Hari Bumi seharusnya menjadi momentum untuk mengakui peran pemulung. Menurutnya, pengakuan dan perlindungan bagi pemulung bukan sekadar bentuk amal, melainkan bagian dari tanggung jawab keadilan ekologis yang selama ini terabaikan.