Peringatan Hari Bumi setiap 22 April kembali mengangkat isu lingkungan. Pada 2026, tema global “Our Power, Our Planet” menekankan pentingnya aksi nyata komunitas dan para pekerja yang menjaga ruang hidup sehari-hari. Di Kota Kediri, tema itu berkelindan dengan peristiwa yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok, setelah akses menuju lokasi tersebut sempat diblokade warga.
Pada awal April 2026, warga Kelurahan Pojok menutup akses TPA Klotok selama enam hari. Akibatnya, sekitar 173 ton sampah per hari tidak terangkut. Tumpukan sampah disebut meluber dari 40 tempat penampungan sementara (TPS) dan 9 TPS 3R ke sejumlah titik, mulai dari pasar, gang, hingga tepi jalan dan sungai. Peristiwa ini memunculkan sorotan terhadap kerentanan sistem pengelolaan sampah, sekaligus memperlihatkan kelompok yang selama ini bekerja di balik layar: para pemulung.
Dalam situasi tersebut, setidaknya ada dua kelompok yang terdampak. Pertama, sekitar 1.400 kepala keluarga di ring 1 yang tinggal sekitar 100 meter dari tumpukan sampah setinggi kurang lebih 20 meter. Mereka disebut terpapar bau, lalat, serta air lindi yang mencemari sumur. Disebut pula bahwa tembok pembatas TPA telah jebol sehingga lindi mengalir ke sungai.
Kedua, para pemulung yang bekerja setiap hari di area TPA. Mereka disebut menghadapi risiko tanpa alat pelindung memadai, mulai dari paparan gas metana hingga potensi kecelakaan akibat alat berat atau longsoran timbunan sampah. TPA Klotok yang beroperasi sejak 1992 disebut masih menerapkan praktik open dumping. Dalam naskah ini juga disebutkan bahwa praktik serupa masih digunakan di 64,76% TPA di Indonesia.
Selain persoalan teknis pengelolaan sampah, perhatian juga mengarah pada posisi pemulung dalam sistem perlindungan sosial. Data nasional yang dikutip menyebut pemulung mampu menyelamatkan hampir 44 kilogram material daur ulang per hari dan berkontribusi sekitar 10–15% tingkat daur ulang kota, sementara program formal nasional disebut menyerap kurang dari 5%.
Namun, kontribusi itu dinilai belum berbanding lurus dengan perlindungan yang diterima. Dalam catatan reses di TPA Klotok pada Mei 2025, Kepala UPT TPA menyatakan 30 pekerja dinas telah terdaftar BPJS, sedangkan pemulung disebut bukan menjadi kewenangan pihaknya. Pernyataan tersebut dipandang menggambarkan celah kewenangan yang membuat pemulung berada di luar jangkauan perlindungan.
Dalam naskah ini juga disebutkan sejumlah persoalan yang dihadapi pemulung, mulai dari ketiadaan BPJS, minimnya jaminan keselamatan kerja, hingga tidak terdaftar dalam DTSEN karena sebagian hidup nomaden dan tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap. Di sisi lain, mereka juga disebut rentan pada permainan harga oleh bandar pengepul dan terjerat utang, sementara stigma sosial memperburuk kondisi karena pemulung kerap dikucilkan dan dicurigai.
Anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Golkar, daerah pemilihan Mojoroto, menuliskan bahwa ia pernah menginisiasi reses kolaboratif pada Mei 2025 di Hanggar Pengolahan Kompos TPA Klotok dengan menggandeng LAZISNU, LAZISMU, dan Rumah Zakat bersama pemulung serta pekerja TPA. Forum bertema “Kolaborasi dan Transformasi” itu disebut memetakan kebutuhan mendasar, antara lain jaminan kesehatan, peningkatan nilai jual barang daur ulang, dan pengakuan formal. Pemetaan tersebut disebut kembali relevan saat krisis blokade April 2026 terjadi.
Blokade akhirnya berakhir setelah pemerintah menjanjikan kompensasi Rp 2 juta per kepala keluarga. Meski mediasi tersebut diapresiasi, naskah ini menilai kompensasi saja tidak menyentuh akar persoalan apabila praktik open dumping masih berjalan, lindi masih mengalir, dan pemulung tetap berada di luar skema perlindungan.
Sejumlah agenda kebijakan kemudian didorong sebagai tindak lanjut momentum Hari Bumi 2026. Di tingkat kebijakan, disebut perlunya dorongan Perda yang mengintegrasikan pemulung, pengawalan kajian TPA yang juga memuat perlindungan sosial pemulung, serta alokasi APBD untuk subsidi BPJS bagi mereka. Di tingkat kelembagaan, model kolaborasi dengan lembaga zakat disebut perlu dilembagakan melalui forum rutin, sementara TPS 3R dan bank sampah didorong menjadikan pemulung sebagai mitra resmi.
Di tingkat komunitas, naskah ini mengusulkan kampanye untuk mengubah stigma, pelibatan RT/RW dalam pendataan pemulung agar masuk DTSEN, serta edukasi pemilahan sampah dari hulu untuk mengurangi volume sampah ke TPA sekaligus meningkatkan nilai ekonomi barang yang dikumpulkan pemulung.
Tema “Our Power, Our Planet” dipandang sebagai pengingat bahwa perlindungan bumi memerlukan keterlibatan banyak pihak. Di TPA Klotok, peran itu disebut telah lama dijalankan pemulung yang setiap hari memilah material bernilai dari timbunan sampah. Naskah ini menutup dengan penekanan bahwa pengakuan dan perlindungan bagi pemulung dipandang sebagai bagian dari keadilan ekologis yang perlu diwujudkan melalui langkah nyata.