BERITA TERKINI
BKN Benarkan Skema PPPK Paruh Waktu Berpotensi Dihapus dalam Revisi UU ASN

BKN Benarkan Skema PPPK Paruh Waktu Berpotensi Dihapus dalam Revisi UU ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan kabar bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu disepakati untuk dihapus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Informasi tersebut muncul di tengah beredarnya kabar viral mengenai perubahan skema PPPK. Berdasarkan keterangan yang ada, kesepakatan penghapusan skema PPPK paruh waktu disebut menjadi bagian dari revisi UU ASN.

Namun, rincian lebih lanjut mengenai bagaimana sistem kepegawaian pemerintah ke depan akan diterapkan tidak dijelaskan secara lengkap dalam informasi yang tersedia.