Kota Gorontalo — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat untuk menyusun dan menetapkan agenda masa sidang ketiga periode Mei hingga Agustus 2026. Rapat berlangsung pada Senin (20/4/2026).
Selain membahas agenda masa sidang mendatang, pertemuan tersebut juga menyoroti perubahan jadwal agenda sisa masa sidang kedua bulan April. Penyesuaian dilakukan untuk menjaga efektivitas kerja kelembagaan di tengah dinamika pelaksanaan agenda kedewanan yang kerap berubah.
Banmus menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar seluruh program kerja DPRD Provinsi Gorontalo berjalan terarah, efektif, dan sesuai target dalam Rencana Induk Kegiatan (RIK).
Salah satu poin utama yang dibahas adalah penyesuaian jadwal rapat paripurna. Dalam dokumen RIK, rapat paripurna semula dijadwalkan pada Senin (20/4) dengan agenda pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta usulan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Namun agenda tersebut tertunda karena adanya pergeseran jadwal rapat paripurna pada pekan sebelumnya yang belum tuntas dilaksanakan. Dalam rapat, perwakilan Banmus menegaskan perlunya mengantisipasi perubahan agenda agar program kerja tetap berjalan efektif dan responsif.
Menindaklanjuti penundaan itu, Banmus mempertimbangkan penjadwalan kembali rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Penjadwalan ulang dilakukan untuk menjaga kesinambungan fungsi legislasi dan pengawasan agar tidak terhambat kendala teknis waktu.
DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan komitmen untuk memperkuat fungsi kelembagaan melalui perencanaan yang lebih terstruktur, dengan fokus pada pencapaian target kerja yang bermanfaat bagi masyarakat Gorontalo.
Sumber: infopublik.id