YOGYAKARTA — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bersama jajaran pejabat eselon II serta kepala balai bahasa se-Jawa bertemu dengan Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 24 April 2026. Pertemuan tersebut membahas arah kebijakan kebahasaan nasional serta peran pemerintah daerah dalam penguatan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah.
Dalam audiensi itu, sejumlah isu dibicarakan, mulai dari penguatan bahasa Indonesia di lingkungan pendidikan, pelestarian bahasa daerah, hingga penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai ukuran kompetensi kebahasaan. Seluruh agenda tersebut menempatkan bahasa sebagai instrumen strategis yang berkaitan dengan kedaulatan.
Audiensi ini juga menjadi kelanjutan setelah Gubernur DIY menerima Penghargaan Adibahasa pada tahun sebelumnya. Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, mendorong Yogyakarta mengambil peran lebih besar sebagai teladan dalam pengutamaan bahasa negara sekaligus pelestarian bahasa daerah.
Hafidz menilai keberhasilan daerah tidak hanya diukur dari capaian ekonomi atau infrastruktur, tetapi juga dari kesadaran kolektif untuk menjaga identitas kebangsaan. Ia mendorong pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4-7446-SJ Tahun 2025. Tim tersebut diharapkan memastikan penggunaan bahasa Indonesia secara tertib, baik di ruang publik maupun dalam administrasi pemerintahan.
Di sisi lain, Hafidz mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah DIY yang dinilai aktif melestarikan dan melindungi bahasa daerah, terutama bahasa Jawa. Menurut Badan Bahasa, komitmen terhadap bahasa ibu menjadi fondasi penting dalam menjaga keragaman linguistik di Indonesia.
Pertemuan itu juga memuat agenda berskala internasional. Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Dora Amalia, menyampaikan rencana pelaksanaan AsiaLex 2026 pada 9–11 September 2026 di Yogyakarta. Forum leksikografi internasional tersebut disebut akan menghadirkan ratusan peserta dari berbagai benua.
Bagi Yogyakarta, penyelenggaraan AsiaLex dipandang bukan sekadar agenda akademik, melainkan juga pengakuan atas posisi kota tersebut dalam peta pengembangan ilmu kebahasaan di kawasan Asia.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahasa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas nasional. Ia menyatakan bahasa Indonesia dan bahasa daerah perlu berjalan beriringan.
“Bahasa Indonesia dan bahasa daerah menjadi tantangan yang harus dikuasai dan dipertahankan penuturnya karena merupakan identitas bangsa Indonesia,” ujarnya.
Ni Made juga menyambut capaian DIY yang menempati posisi tertinggi nasional dalam Indeks Pembangunan Kebahasaan. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan pembangunan bahasa dapat diukur, direncanakan, dan dijadikan indikator keberhasilan daerah. Namun, ia mengingatkan prestasi itu perlu diterjemahkan menjadi kebijakan berkelanjutan melalui sinergi antarinstansi, penguatan pendidikan bahasa, serta pembinaan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ni Made memberi sinyal dukungan terhadap AsiaLex 2026. Menurut dia, konferensi itu berpotensi memperkuat citra Yogyakarta sebagai simpul kebahasaan nasional sekaligus ruang diplomasi budaya di tingkat internasional. Rencana tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada Gubernur DIY untuk mendapatkan arahan strategis.
Melalui audiensi itu, bahasa ditegaskan sebagai agenda kebijakan publik yang melampaui fungsi komunikasi semata. Pembahasan di Yogyakarta memperlihatkan upaya menempatkan penguatan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah sebagai bagian dari strategi menjaga jati diri bangsa, sekaligus membuka ruang keterlibatan pada forum global.