Wakil Bupati Kuningan, Hj Tuti Andriani, menghadiri kegiatan konsolidasi DPP APDESI Merah Putih Pusat yang digelar di Sekretariat DPC APDESI Kuningan, Selasa (28/4/2026). Kehadiran Wakil Bupati disebut untuk memperkuat silaturahmi sekaligus menyelaraskan program kerja antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Usai acara, Tuti menjelaskan pertemuan tersebut menitikberatkan pada konsolidasi pengurus APDESI pusat dengan daerah. Menurutnya, upaya ini ditujukan untuk membangun sinergi yang kuat agar pembangunan dari tingkat pusat hingga desa dapat berjalan searah dan tanpa hambatan.
“Agenda konsolidasi antara DPP dari Apdesi Pusat dengan DPC Apdesi Kabupaten. Tentunya harapan agar tetap bersinergi antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan pemerintahan desa,” ujar Tuti.
Dalam pertemuan itu, salah satu topik yang dibahas adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tuti menilai program tersebut penting agar seluruh objek tanah milik masyarakat masuk ke dalam sistem digital nasional, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan.
“PTSL kan harapan kita dengan PTSL ini. Jadi semua obyek tanah yang dimiliki masyarakat ini sudah masuk dalam program digital itu. Jadi tidak ada lagi masalah tumpang tindih kepemilikan antara yang satu dengan yang lain betul betul sudah mempunyai kekuatan hukum,” katanya.
Tuti juga menyebut, saat ini tanah di Kabupaten Kuningan yang telah bersertifikat secara resmi baru sekitar 60 persen. Ia menyinggung target PTSL sebanyak 35.000 bidang dan berharap masyarakat mendukung program tersebut, terlebih biaya pengurusan disebut sudah mendapat subsidi dari pemerintah sehingga lebih terjangkau.
“Belum semua sekitar 35.000 yang sudah berjalan. Mungkin saya harus tanya lagi, Baru sekitar 60 persen. Makanya harapan kami masyarakat dukung,” ucapnya.
Selain sertifikasi tanah, Tuti menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyampaikan masih ditemukan kondisi di mana warga membayar PBB hanya berdasarkan luas tanah, sementara bangunan yang sudah berdiri belum tercantum dalam data tagihan.
“Terkadang masih banyak PBB yang masih belum mencantumkan bangunan, jadi untuk menambah pemasukan PAD juga PBB nya, bangunannya harus dicantumkan. Sudah ada berdiri bangunan tapi di PBB nya masih tanah. Jadi peran serta pemerintahan desa itu harus bantu kami untuk peningkatan,” pungkasnya.