BERITA TERKINI
Undangan Pendamping Audiensi Wabup Malang ke Istana Wapres Disorot, DPRD Pertanyakan Tembusan Surat

Undangan Pendamping Audiensi Wabup Malang ke Istana Wapres Disorot, DPRD Pertanyakan Tembusan Surat

Kehadiran Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Malang dalam agenda audiensi dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Senin (27/4/2026), menjadi sorotan.

Untuk agenda tersebut, Asisten Administrasi Umum Setdakab Malang menerbitkan surat undangan resmi bernomor 100.2.1.7/2916/35.07.031/2026 perihal pendampingan Wakil Bupati Malang dalam rangka audiensi dengan Wakil Presiden di Jakarta. Undangan itu ditujukan kepada 10 pimpinan OPD, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Plt. Kepala Bappeda, Kepala DMPD, Kepala Disparbud, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala PU Bina Marga, Kepala DPKPCK, Kepala DTPHP, serta Plt. Kepala PU SDA.

Namun, dalam pelaksanaannya disebutkan hanya tiga pimpinan OPD yang akhirnya berangkat mendampingi Wabup Malang, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Disparbud, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah kepala OPD yang tercantum dalam undangan tidak mendapatkan izin dari Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar. Saat dimintai konfirmasi terkait undangan tersebut dan kehadiran pimpinan OPD yang mendampingi wakil bupati, Budiar memberikan tanggapan singkat.

“Aman saja sih (kehadiran undangan audiensi dengan Wapres). (Audiensi) terkait pembangunan di Kabupaten Malang,” jawab Budiar melalui pesan WhatsApp.

Dalam pemberian keterangan itu, Budiar belum mengonfirmasi apakah tidak ikutnya sejumlah pimpinan OPD disebabkan tidak adanya izin atau persetujuan dari dirinya sebagai atasan pimpinan perangkat daerah.

Selain soal jumlah pendamping yang berangkat, surat undangan yang diterbitkan Setdakab Malang melalui Asisten Administrasi Umum juga menuai perhatian karena dinilai memuat sejumlah kejanggalan. Di bagian tembusan, surat tersebut disebut hanya ditujukan kepada Sekretaris Daerah Budiar Anwar tanpa mencantumkan Bupati Malang.

Selain itu, narahubung yang tercantum dalam surat merujuk pada sosok berinisial AS yang disebut sebagai ajudan pribadi Wakil Bupati Malang, dengan status bukan bagian dari Sekretariat Daerah.

Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai adanya draf surat undangan serupa yang ditujukan kepada delapan pihak eksternal Pemkab Malang atau swasta. Beberapa nama yang tercantum antara lain Ketua MKKS SMA Swasta Kabupaten Malang Fatkhurrozi, pihak Apindo Malang Jatim Park Group Suryo Widodo, Sekretaris Apindo Malang Raya Samuel, serta Adhiwijaya Saputra yang disebut sebagai Tenaga Ahli Wakil Bupati.

Dari sejumlah nama pihak eksternal yang disebut diundang, Fatkhurrozi tampak dalam foto rombongan Wabup Malang di depan kompleks Istana Wapres RI.

Sorotan juga datang dari DPRD Kabupaten Malang. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, mempertanyakan tembusan surat yang hanya mencantumkan Sekda tanpa menyertakan Bupati Malang. Ia merujuk Pasal 36 Permendagri 1 Tahun 2023 dan menilai hal itu perlu dijelaskan, terlebih karena surat tersebut mengundang asisten dan perangkat daerah.

“Kami melihat ada sesuatu yang janggal. Pertama terkait tembusan, apakah memang dimungkinkan tembusan tersebut hanya kepada Sekretaris Daerah? Mengingat Bupati adalah sang pemegang kendali,” kata Redam kepada awak media.

Redam juga menyinggung soal penggunaan anggaran perjalanan dinas. Menurutnya, apabila agenda tersebut menggunakan anggaran daerah, semestinya diperlukan izin dari bupati. Ia menilai, bila ada anggaran perjalanan dinas yang dikeluarkan, maka tembusan surat juga seharusnya mencantumkan Bupati Malang.

“Apabila menggunakan anggaran negara, maka izin pimpinan dalam hal ini Bupati, mutlak dilakukan. Mengingat Bupati adalah pemegang hak atributif sebagai PPK, kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang daerah,” ujar Redam yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang.