Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membahas tindak lanjut rekomendasi kebijakan sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM dengan data kependudukan. Kebijakan ini dinilai strategis untuk mengintegrasikan basis data korban agar proses pemulihan hak dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat di ruang rapat Direktur Jenderal Dukcapil, Gedung B lantai 2, Jakarta, Senin (4/5). Rapat dipimpin Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi didampingi Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Komjen Pol Muhammad Nuh Al Azhar beserta jajaran.
Dari Kemenko Kumham Imipas, hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi HAM Prof. Fitra Arsil dan Plt. Sekretaris Deputi Koordinasi HAM Muslim Alibar beserta jajaran.
Dalam rapat itu, para pihak membahas sinkronisasi dan verifikasi data korban pelanggaran HAM antara Ditjen Dukcapil dan Kemenko Kumham Imipas, serta lembaga terkait. Langkah ini ditujukan untuk mendukung agenda pemulihan, dengan target pemutakhiran data dalam waktu dekat.
Dalam paparannya, Teguh menjelaskan bahwa sejak 2022 Dukcapil mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat yang memuat dua jenis data, yaitu data demografik yang terdiri dari 31 elemen data dan data biometrik berupa sidik jari, iris mata, serta foto wajah.
“Dukcapil menjadi single source of truth untuk identitas. Namun, kami tetap bergantung pada peran 514 kabupaten/kota untuk registrasi lapangan. Karena itu, peningkatan infrastruktur, jaringan, dan cyber security menjadi kebutuhan mendesak, termasuk pembangunan data center baru,” ujar Teguh.
Kebijakan sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM dengan data kependudukan disebut sebagai bagian dari agenda nasional pemulihan HAM, sekaligus menegaskan urgensi penguatan integrasi dan pembaruan data untuk mendukung pelaksanaan pemulihan hak korban.