Jakarta—Slank merilis lagu terbaru berjudul “PPN 12%” pada 17 April 2026. Single ini disajikan sebagai kritik sosial bernuansa satir terhadap dinamika kebijakan pajak dan fenomena ekonomi gelap di Indonesia.
Lirik “PPN 12%” ditulis oleh drummer Slank, Bimbim. Dalam lagu tersebut, Slank menyinggung isu yang selama ini dianggap tabu, seperti judi online, bisnis ganja, hingga prostitusi, sekaligus menyoroti besarnya perputaran uang dari aktivitas-aktivitas tersebut yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah hingga miliaran dolar. Slank menekankan ironi ketika dana dari praktik tersebut justru disebut mengalir ke luar negeri.
Melalui pesan lagunya, Slank mengajak pendengar mempertimbangkan gagasan bahwa negara sebaiknya memikirkan legalisasi dan pemajakan atas aktivitas-aktivitas itu sebagai sumber pemasukan resmi, alih-alih membebani masyarakat dengan kenaikan pajak baru. Lagu ini juga memotret perubahan tren global terkait hal-hal yang sebelumnya dilarang, serta mengundang refleksi mengenai regulasi dan keadilan fiskal di dalam negeri.
Dari sisi visual, video musik “PPN 12%” yang dirilis melalui kanal YouTube Musik Slank disebut diproduksi sepenuhnya menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Dalam keterangannya, Slank menegaskan seluruh adegan yang tampil merupakan fiksi dan kemiripan dengan kejadian nyata disebut sebagai kebetulan. Band ini juga menyampaikan agar pihak yang merasa tersindir menyikapinya dengan santai dan menjadikan karya tersebut sebagai bahan introspeksi.
Slank saat ini diperkuat oleh Bimbim, Denny BDN, Erwan, Kiki, dan Bongky.