MEDAN — Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli untuk pertama kalinya pada Senin, 4 Mei 2026. Persidangan ini direncanakan berlangsung selama tujuh hari hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Permohonan praperadilan diajukan Rahmani, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, melalui kuasa hukum Yulius Laoli, Karliston Horas Sitompul, Marcos Confery Kaban, Yohanis Vianey Poa, Aronifati Zebua, Ridrik Makanheli, Sofyanus Laoli, dan Afikman Hia. Upaya hukum ini ditempuh terkait penetapan Rahmani sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias.
Sebelumnya, Rahmani menyatakan dirinya tidak pernah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2022 untuk pembangunan rumah sakit tersebut. Ia juga menyebut alasan penetapannya sebagai tersangka berkaitan dengan pembayaran 40 persen sisa pagu anggaran dengan total Rp38 miliar kepada rekanan.
Dalam pemberitaan ini juga disebutkan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias telah dinyatakan selesai serta bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Proyek tersebut disebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias setelah melalui tahapan administrasi dan teknis, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pemeriksaan laik fungsi dan laik bangunan, serta verifikasi dokumen teknis dan administrasi oleh instansi terkait setelah rekanan membayarkan denda yang sebelumnya dinyatakan BPK RI sebagai penyelesaian temuan audit.
Meski demikian, penetapan tersangka oleh Kejari Gunungsitoli tiga tahun setelah audit disebut menimbulkan pertanyaan. Kuasa hukum pemohon menyatakan akan menguji alat bukti serta legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan, melalui mekanisme praperadilan di PN Medan.
“Terkait alat bukti yang akan ditunjukkan Kejari Gunungsitoli terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka, kita akan mengujinya di sini (PN Medan), sah atau tidaknya penggeledahan tersebut dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejari Gunungsitoli itu akan kita buktikan di PN Medan,” kata Yohanis Vianey Poa.
Pada sidang hari pertama, agenda utama adalah pembacaan permohonan resmi dari pihak pemohon. Sidang dipimpin Hakim Ketua Jokowidodo dengan Panitera Dumasari Rambe. Tahapan awal ini mencakup pemeriksaan legalitas para pihak yang hadir serta penunjukan surat kuasa untuk kepentingan administrasi hukum sebelum masuk ke pemeriksaan substansi perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda pengajuan bukti dari pihak pemohon. Sementara pihak termohon, yakni Kejari Gunungsitoli, dijadwalkan menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan.
Perkara praperadilan ini menjadi perhatian karena akan menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang sedang berjalan. Pemohon menilai Kejari Gunungsitoli tidak profesional dalam penetapan tersangka dan dianggap tidak menunjukkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.