Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu memasuki tahap pembelaan terdakwa. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasangkayu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Risman pada sidang ke-7, Selasa (5/5/2026), persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum korban, Egar Mahesa, mengatakan terdakwa akan diberi kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pekan depan. “Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,” ujar Egar Mahesa usai persidangan di Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Egar menjelaskan, secara normatif masih ada tiga agenda yang tersisa hingga perkara memasuki tahap akhir. Agenda tersebut meliputi pembelaan terdakwa, tanggapan atau replik dari JPU, serta sidang putusan oleh majelis hakim.
Namun, ia menyebut jumlah sidang yang tersisa dapat berkurang menjadi dua kali apabila replik JPU disampaikan secara lisan di persidangan. “Kalau replik JPU disampaikan secara lisan, maka kemungkinan hanya dua kali sidang lagi hingga putusan,” katanya.
Egar berharap rangkaian persidangan berikutnya dapat berjalan lancar dan kondusif. Ia juga mengimbau keluarga korban untuk menahan diri serta mengikuti proses hukum hingga putusan akhir.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum memasuki tahap akhir menuju putusan majelis hakim.