BERITA TERKINI
Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dilanjutkan 27 April 2026, Pengadilan Militer Agendakan Pemeriksaan 17 Saksi

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dilanjutkan 27 April 2026, Pengadilan Militer Agendakan Pemeriksaan 17 Saksi

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan sidang lanjutan perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, akan digelar pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepastian itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto setelah membacakan putusan sela yang menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru.

Fredy menyatakan pemanggilan saksi harus dilakukan secara patut dan sah, setidaknya tiga hari sebelum persidangan. Majelis hakim kemudian memerintahkan Oditur Militer untuk memanggil para saksi guna hadir pada sidang berikutnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta Oditur Militer menghadirkan seluruh 17 saksi yang terkait dengan perkara ini. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjelaskan, dari total 17 saksi, sebanyak 15 orang merupakan tersangka sipil.

Wasinton mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pemanggilan para saksi tersebut. Ia juga menyebut hingga saat ini pihaknya belum mengetahui lokasi penahanan para tersangka sipil, sehingga perlu dilakukan pendalaman dan koordinasi agar pemanggilan dapat dilakukan lebih mudah.

Selain itu, majelis hakim meminta Oditur Militer mengatur penjadwalan pemeriksaan saksi karena waktu persidangan terbatas. Fredy menjelaskan masa penahanan dua terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir dan Kopda Feri Heriyanto, akan berakhir pada 7 Juni 2026. Karena itu, majelis menargetkan perkara sudah diputus sebelum tanggal tersebut.

Sebelumnya, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari dalam kasus pembunuhan berencana terkait kematian Mohammad Ilham Pradipta. Oditur Militer menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama.

Selain dakwaan utama pembunuhan berencana, oditur militer juga mengajukan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, yang disiapkan apabila dakwaan utama tidak terbukti di persidangan. Dakwaan subsider itu merujuk pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d.

Oditur militer juga mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Khusus untuk terdakwa Nasir, oditur militer menambahkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan kematian, dengan rujukan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.