Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan kepala cabang pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Muhammad Ilham Pradipta (37), kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan tiga terdakwa yang merupakan prajurit TNI aktif.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing berinisial Serka Muhammad Nasir, Kopda Herianto, dan Serka Franky Yaru. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Dalam persidangan, terungkap kronologi awal dugaan penculikan terhadap korban. Salah satu terdakwa menyampaikan bahwa korban disebut sempat mengalami kekerasan di dalam mobil selama perjalanan, termasuk pemukulan dan tendangan pada bagian tubuhnya, sebelum kemudian dibawa ke lokasi lain.
Para terdakwa juga menjelaskan tahapan kejadian sejak proses penculikan hingga korban dibuang di area persawahan. Keterangan tersebut terus didalami oleh majelis hakim untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, disebutkan bahwa para terdakwa tidak hanya berperan sebagai pelaku di lapangan. Mereka juga diduga terlibat dalam upaya pendekatan terhadap korban guna mendorong transaksi keuangan menggunakan rekening tidak aktif dengan nilai besar sebelum peristiwa terjadi.
Hingga saat ini, sebanyak 17 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Persidangan selanjutnya dijadwalkan menghadirkan tambahan saksi, termasuk dari pihak keluarga korban, namun waktu pelaksanaannya masih menunggu kesiapan pihak terkait.