Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa yang dihadirkan adalah Mashud Yunasa, Dzulian Zhidan, dan Basiran.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander SH MH. Agenda sidang dijadwalkan untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pada agenda tersebut, kuasa hukum para terdakwa menyatakan keberatan.