BERITA TERKINI
Sengketa Tanah Indrawati Disidangkan di PN Denpasar, Kuasa Hukum Soroti Agenda E-Court yang Dinilai Janggal

Sengketa Tanah Indrawati Disidangkan di PN Denpasar, Kuasa Hukum Soroti Agenda E-Court yang Dinilai Janggal

DENPASAR – Sengketa tanah yang melibatkan warga bernama Indrawati kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah ia digugat secara perdata oleh Rudi Aras. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps.

Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra SH MH, menyatakan keberatan atas jalannya proses persidangan yang menurutnya tidak lazim. Ia mengaku terkejut ketika mendapati agenda perkara dalam sistem e-court disebut sudah memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat, sementara pihak tergugat baru menerima panggilan sidang pertama.

Somya menjelaskan, panggilan sidang pertama diterima Indrawati pada 15 April 2026 di alamat Jalan Kartika Plaza Gang Puspa Ayu Nomor 1. Dalam surat panggilan itu, sidang dijadwalkan pada 27 April 2026 dengan agenda mediasi.

Menurut Somya, karena Indrawati bersama ahli waris lainnya masih mempersiapkan surat kuasa untuk intervensi, pihaknya memilih menunggu panggilan berikutnya sebelum menghadiri sidang. Namun, saat mendaftarkan surat kuasa agar dilegalisasi dan didaftarkan melalui e-court, pihaknya mendapati agenda persidangan telah tercantum masuk tahap pembuktian.

“Pagi ini sekitar pukul 11.00 WITA kami mendaftarkan surat kuasa atas nama Indrawati untuk dilegalisasi dan didaftarkan di e-court. Di situlah kami terkejut karena dalam sistem agenda persidangan sudah pembuktian,” ujar Somya, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, dalam sistem e-court juga tercantum keterangan bahwa alamat tergugat sebelumnya belum pasti dan akan dilakukan pemanggilan ke alamat baru. Somya mempertanyakan hal tersebut karena, menurutnya, panggilan pertama baru diterima pada pertengahan April dan sudah mencantumkan agenda mediasi.

Somya menilai perbedaan antara agenda dalam surat panggilan dan data pada e-court perlu mendapat perhatian. Ia menyebut, dalam surat panggilan agenda yang tertulis adalah mediasi, sementara dalam e-court tercantum telah berlangsung pembacaan gugatan sehingga sidang berikutnya dijadwalkan masuk tahap pembuktian.

Atas kondisi itu, pihaknya mengaku telah menyampaikan protes dan keberatan kepada majelis hakim yang menangani perkara. Mereka meminta agenda sidang dikembalikan sesuai hukum acara perdata dan tetap memberi ruang pembelaan bagi tergugat.

Sengketa ini disebut masih berkaitan dengan polemik sertifikat tanah yang sebelumnya dipersoalkan Indrawati. Kuasa hukum menduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan sertifikat pengganti yang kemudian dijadikan dasar gugatan pengosongan rumah yang telah dikuasai keluarga Indrawati sejak 1985.

“Bagaimana anak berumur dua tahun bisa membeli tanah, menjadi atas nama dalam SHM, dan menunjukkan batas-batas?” kata Somya mempertanyakan dokumen tersebut.

Somya juga menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, dugaan tindak pidana korupsi, serta pidana kearsipan ke Polresta Denpasar. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Pengaduan Masyarakat Nomor Dumas/397/IV/2026/SPKT, Satreskrim/Polresta Dps/Polda Bali tertanggal 25 April 2026.

Selain menempuh jalur pidana, kuasa hukum Indrawati menyatakan berencana menyurati sejumlah lembaga, termasuk Satgas Mafia Tanah, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, agar memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.