BERITA TERKINI
RUPST Danamon 2026 Setujui Seluruh Agenda, Dividen Tunai Rp1,4 Triliun dan Perubahan Pengurus

RUPST Danamon 2026 Setujui Seluruh Agenda, Dividen Tunai Rp1,4 Triliun dan Perubahan Pengurus

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BEI: BDMN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk pembagian dividen untuk tahun buku 2025 serta perubahan susunan pengurus perseroan.

Komisaris Utama Danamon Yasushi Itagaki menyatakan RUPST merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Ia menambahkan, Danamon akan melanjutkan pertumbuhan sejalan dengan arahan strategis perseroan untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah sebagai penyedia solusi finansial, sekaligus berkontribusi bagi industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia.

Salah satu keputusan utama RUPST adalah persetujuan pembayaran dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham, dengan total sekitar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas yang dibukukan perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun. Danamon menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.

RUPST juga memutuskan perubahan susunan pengurus perseroan. Masa jabatan Nobuya Kawasaki (Komisaris), Peter Benyamin Stok (Komisaris Independen), Daisuke Ejima (Direktur Utama), dan Honggo Widjojo Kangmasto (Wakil Direktur Utama) berakhir pada penutupan RUPST dan tidak diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Dalam rapat yang sama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian kemampuan dan kepatutan. RUPST juga menyetujui pengangkatan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang disebut telah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan, serta mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah lainnya yang masa jabatannya berakhir untuk periode baru.

Itagaki menyampaikan apresiasi kepada Peter Benyamin Stok, Daisuke Ejima, dan Honggo Widjojo Kangmasto atas kontribusi mereka selama menjabat. Ia juga menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Takeo Shimotsu, Muliadi Rahardja, dan Nobuya Kawasaki atas tanggung jawab baru.

Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Danamon berlaku untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST 2026 hingga ditutupnya RUPST 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama (Independen): Halim Alamsyah
Komisaris: Dan Harsono
Komisaris: Takeo Shimotsu*
Komisaris Independen: Hedy Maria Helena Lapian
Komisaris Independen: Muliadi Rahardja*

Susunan Direksi
Direktur Utama: Nobuya Kawasaki**
Direktur: Herry Hykmanto
Direktur: Rita Mirasari
Direktur: Dadi Budiana
Direktur: Thomas Sudarma
Direktur: Jin Yoshida
Direktur: Yenny Siswanto

Susunan Dewan Pengawas Syariah
Ketua: M. Sirajuddin Syamsuddin
Anggota: Hasanuddin
Anggota: Asep Supyadillah