BERITA TERKINI
Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Rencana Pengesahan Revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna DPR

Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Rencana Pengesahan Revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna DPR

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana DPR dan Pemerintah yang akan mengambil keputusan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 9 Juni 2026. Koalisi menilai revisi UU Polri disusun secara serampangan, minim transparansi, dan tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Dalam pernyataannya tertanggal 8 Juni 2026, RFP menilai substansi revisi UU Polri justru bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian sebagaimana diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri juncto TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan berbagai rekomendasi masyarakat terkait reformasi kepolisian.

Koalisi juga menyebut adanya dugaan kuat agenda politik kekuasaan dalam revisi tersebut. Menurut RFP, pengesahan yang dinilai “ugal-ugalan” berpotensi menutup ruang perbaikan yang selama ini menjadi tuntutan reformasi kepolisian.

RFP menyampaikan sejumlah catatan. Pertama, koalisi menekankan revisi UU Polri seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel agar proses penyusunan dapat diakses dan dipantau publik. Ketiadaan transparansi dinilai akan menutup ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat.

Kedua, RFP menilai pembahasan tidak semestinya dilakukan terburu-buru. Koalisi meminta DPR dan Pemerintah belajar dari proses legislasi sejumlah undang-undang yang disebut pernah disahkan secara cepat dan menimbulkan persoalan serius. Menurut koalisi, kehati-hatian diperlukan agar regulasi yang lahir menjawab kebutuhan rakyat, bukan menambah masalah.

Ketiga, koalisi menilai rancangan yang hendak disahkan gagal menjawab persoalan mendasar institusi kepolisian, seperti luasnya kewenangan tanpa pengawasan yang kuat dan independen, penyalahgunaan kewenangan, impunitas, praktik multifungsi dan rangkap jabatan, hingga persoalan kultur kekerasan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. RFP berpandangan revisi tersebut lebih didesain untuk kepentingan pragmatis kekuasaan ketimbang pembenahan institusi.

Keempat, RFP menyoroti rumusan Pasal 28A yang dinilai membuka ruang luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang dikaitkan dengan tugas dan fungsi kepolisian, tanpa batasan yang jelas. Koalisi menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan TAP MPR serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dan dikhawatirkan mengganggu profesionalisme kepolisian serta jenjang karier ASN dan merit system di kementerian/lembaga.

Kelima, koalisi menilai rancangan revisi UU Polri tidak memperkuat independensi dan kewenangan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut RFP, Kompolnas masih diposisikan sebagai lembaga quasi eksekutif yang berfungsi koordinatif dan konsultatif dengan kewenangan administratif serta pemberian masukan kepada Presiden dan DPR. Koalisi menilai hal ini tidak sejalan dengan kebutuhan penguatan sistem pengawasan sebagai bagian dari mekanisme check and balances.

Keenam, RFP mengkritik klausul kenaikan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun untuk Tamtama, Bintara, dan Perwira, serta 63 tahun untuk Kapolri. Koalisi menyatakan kenaikan tersebut tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas, berpotensi menghambat regenerasi personel, tidak menyelesaikan penumpukan jumlah anggota, dan bisa menambah beban anggaran. RFP mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan kaderisasi, bukan sekadar mengatur usia pensiun.

Ketujuh, koalisi menilai Pasal 19A gagal memperbaiki akuntabilitas kepolisian karena hanya mengandalkan pengawasan internal yang disebut sudah terbukti tidak efektif dalam menghentikan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas. RFP juga menyoroti perubahan pengaturan pengawasan yang disebut turun dari Peraturan Pemerintah dalam draf awal menjadi Peraturan Kepolisian dalam usulan norma Komisi III, yang dinilai menutup ruang pengawasan dan partisipasi publik.

Kedelapan, RFP menyoroti adanya tambahan pengaturan mengenai kewenangan Kapolri dalam Pasal 9 DIM Pemerintah tanpa pembatasan masa jabatan serta tanpa mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan yang memadai, sementara Kapolri berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Kesembilan, koalisi menilai rancangan revisi memperluas kewenangan kepolisian melalui penambahan tugas yang dinilai multitafsir dan berpotensi membuka ruang bagi kepolisian masuk ke berbagai urusan pemerintahan tanpa pembatasan jelas. Koalisi mencontohkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) DIM Pemerintah yang memuat tugas kepolisian untuk memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lain demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden, serta koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga.

Selain itu, RFP menilai Pasal 19 RUU Kepolisian memberi legitimasi terhadap penggunaan kekuatan represif sebagai pendekatan pemolisian tanpa pengawasan dan pembatasan ketat. Koalisi memperingatkan hal ini berpotensi melegitimasi kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata api, yang disebut selama ini telah memakan korban penyiksaan maupun praktik pembunuhan di luar proses hukum.

Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengecam rencana pengesahan RUU Kepolisian dan mendesak DPR serta Presiden menghentikan rencana pengesahan. Koalisi meminta pembahasan RUU Polri dilakukan kembali secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik secara inklusif dan maksimal.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp.org, serta organisasi masyarakat sipil lainnya.