BERITA TERKINI
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Menunggu Evaluasi dan Penyesuaian Agenda Nataru

Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Menunggu Evaluasi dan Penyesuaian Agenda Nataru

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 8–21 Juni 2026. Penundaan ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho.

Irjen Agus menjelaskan, Operasi Patuh masih berada dalam tahap evaluasi dan belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurutnya, rangkaian operasi lalu lintas memiliki tahapan dan agenda yang telah disusun Korlantas Polri.

Ia menyebut terdapat lima agenda besar operasi kepolisian di bidang lalu lintas. Operasi Keselamatan menjadi agenda awal yang mendahului Operasi Ketupat. Setelah itu, Operasi Patuh dan Operasi Zebra masuk dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Operasi Patuh memang sudah kami sosialisasikan. Ada lima agenda besar operasi di kepolisian khususnya di Korlantas,” kata Irjen Agus, seperti dikutip dari rilis humas.polri.go.id.

Ia menambahkan, jarak waktu menuju agenda pengamanan Nataru masih cukup jauh. Karena itu, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sementara, Operasi Patuh diputuskan untuk ditunda.

“Jadi jaraknya masih jauh, sehingga Operasi Patuh hasil analisa dan evaluasi mungkin nanti setelah mendekati kegiatan Nataru,” ujarnya.

Kakorlantas menegaskan, penentuan jadwal Operasi Patuh maupun Operasi Zebra akan menunggu evaluasi lanjutan serta arahan pimpinan Polri. Korlantas juga akan berkoordinasi dengan Asisten Utama Operasi (Astamaops) Polri untuk menentukan waktu pelaksanaan yang paling tepat.

“Tentunya nanti kami akan evaluasi dan minta petunjuk pimpinan, dalam hal ini Astamaops. Nanti tepatnya kapan, apakah setelah HUT Bhayangkara atau mungkin satu bulan setelah HUT Bhayangkara, yang mana operasi tersebut adalah cipta kondisi mendekati Operasi Natal dan Tahun Baru. Baik itu Patuh dan Operasi Zebra,” kata Irjen Agus.