Jakarta, 31 Maret 2026 – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BEI: BDMN) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk pembagian dividen untuk tahun buku 2025 serta perubahan susunan pengurus perseroan.
Komisaris Utama Danamon Yasushi Itagaki menyatakan RUPST merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Ia menambahkan perseroan akan melanjutkan pertumbuhan sejalan dengan arahan strategis untuk menjaga kepercayaan nasabah dan berkontribusi bagi industri jasa keuangan serta perekonomian Indonesia.
Dalam keputusan RUPST, Danamon menyetujui pembayaran dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham, dengan total sekitar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun. Perseroan menyatakan informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.
RUPST juga menetapkan perubahan susunan pengurus. Masa jabatan Nobuya Kawasaki (Komisaris), Peter Benyamin Stok (Komisaris Independen), Daisuke Ejima (Direktur Utama), dan Honggo Widjojo Kangmasto (Wakil Direktur Utama) berakhir pada penutupan RUPST dan tidak diangkat kembali untuk periode berikutnya.
Selanjutnya, pemegang saham menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian kemampuan dan kepatutan. RUPST juga menyetujui pengangkatan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang disebut telah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan, serta mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah lainnya yang masa jabatannya berakhir untuk masa jabatan baru.
Itagaki menyampaikan apresiasi kepada Peter Benyamin Stok, Daisuke Ejima, dan Honggo Widjojo Kangmasto atas pengabdian mereka, serta menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Takeo Shimotsu, Muliadi Rahardja, dan Nobuya Kawasaki untuk peran baru yang akan dijalankan.
Dengan keputusan tersebut, pemegang saham menyetujui susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST 2026 hingga ditutupnya RUPST 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Susunan Direksi
Direktur Utama: Nobuya Kawasaki (telah menerima persetujuan OJK)
Direktur: Herry Hykmanto
Direktur: Rita Mirasari
Direktur: Dadi Budiana
Direktur: Thomas Sudarma
Direktur: Jin Yoshida
Direktur: Yenny Siswanto
Dewan Pengawas Syariah
Ketua: M. Sirajuddin Syamsuddin
Anggota: Hasanuddin
Anggota: Asep Supyadillah
Danamon juga menyampaikan Laporan Tahunan 2025 yang mencakup Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian 2025 yang telah diaudit tersedia melalui situs web perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia.

