PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BEI: BDMN) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk pembagian dividen untuk tahun buku 2025 serta perubahan susunan pengurus perseroan.
Komisaris Utama Danamon, Yasushi Itagaki, menyatakan RUPST merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Ia menambahkan, perseroan akan melanjutkan pertumbuhan sejalan dengan arahan strategis untuk menjaga kepercayaan nasabah sebagai penyedia solusi finansial, sekaligus berkontribusi pada industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia.
Salah satu keputusan utama RUPST adalah persetujuan pembayaran dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham, dengan total sekitar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas yang dibukukan perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun. Perseroan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.
RUPST juga memutuskan perubahan susunan pengurus. Masa jabatan Nobuya Kawasaki (Komisaris), Peter Benyamin Stok (Komisaris Independen), Daisuke Ejima (Direktur Utama), dan Honggo Widjojo Kangmasto (Wakil Direktur Utama) berakhir pada penutupan RUPST dan mereka tidak diangkat kembali untuk periode berikutnya.
Dalam rapat yang sama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian kemampuan dan kepatutan. RUPST juga menyetujui pengangkatan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang disebut telah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan. Selain itu, rapat menyetujui pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Dewan Pengawas Syariah lainnya yang masa jabatannya berakhir untuk masa jabatan baru.
Itagaki menyampaikan apresiasi kepada Peter Benyamin Stok, Daisuke Ejima, dan Honggo Widjojo Kangmasto atas kontribusinya masing-masing selama menjabat. Ia juga menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Takeo Shimotsu, Muliadi Rahardja, dan Nobuya Kawasaki atas penugasan baru yang akan dijalankan.
Dengan keputusan tersebut, pemegang saham menyetujui susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah perseroan untuk masa jabatan sejak penutupan RUPST 2026 hingga penutupan RUPST 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

