Rekening penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan menjadi faktor penting dalam kelancaran pencairan BSU 2025. Program ini memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu stabilitas ekonomi pekerja berpenghasilan rendah.
Namun, proses pencairan kerap terkendala karena rekening yang terdaftar sudah tidak aktif, terblokir, atau ditutup. Kondisi tersebut membuat dana bantuan tidak dapat ditransfer. Karena itu, pekerja perlu segera memperbarui data rekening agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
Pentingnya rekening aktif untuk penyaluran BSU
Rekening yang terdaftar digunakan sebagai media utama penyaluran dana. Jika rekening bermasalah, proses transfer otomatis dapat gagal. Di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, masalah rekening dapat ditandai dengan notifikasi seperti “gagal transfer” atau “rekening tidak ditemukan”.
Selain harus aktif dan dapat menerima transfer, rekening juga wajib memenuhi ketentuan berikut: terdaftar atas nama pribadi penerima BSU dan berasal dari bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BTN. Apabila tidak memenuhi kriteria tersebut, dana BSU tidak dapat masuk ke rekening penerima.
Cara mengganti atau memperbarui rekening BSU yang tidak aktif
Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pembaruan rekening secara online agar penyaluran BSU 2025 berjalan lancar dan tepat sasaran. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan.
1) Melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat membuka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu mengisi data diri yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email. Sistem akan memverifikasi data dan menampilkan status kelayakan sebagai penerima BSU.
Jika dinyatakan layak, akan tersedia opsi pembaruan data rekening. Peserta dapat memilih bank Himbara yang tersedia dan memasukkan nomor rekening aktif atas nama sendiri sesuai buku tabungan. Setelah menekan tombol “Lanjutkan”, pengguna diminta menunggu notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil”. Dana BSU Rp600.000 akan ditransfer ke rekening baru setelah verifikasi selesai.
2) Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Pembaruan rekening juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta perlu mengunduh dan membuka aplikasi, lalu masuk menggunakan akun terdaftar. Selanjutnya, pilih menu “Pengkinian Data” di halaman utama dan lengkapi informasi yang diminta, termasuk nomor rekening bank yang aktif. Ikuti tahapan hingga pengkinian data selesai. Setelah diverifikasi, dana BSU akan disalurkan ke rekening baru.
3) Melalui HRD atau PIC perusahaan
Bagi pekerja yang mengalami kesulitan mengakses layanan online, pembaruan rekening dapat dibantu oleh HRD atau PIC di perusahaan. Pembaruan dilakukan melalui sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunggah data rekening baru yang valid.

