BERITA TERKINI
Ponpes di Panongan Keluhkan Kebisingan Musik THM, Minta Satpol PP Lakukan Penertiban

Ponpes di Panongan Keluhkan Kebisingan Musik THM, Minta Satpol PP Lakukan Penertiban

Pondok Pesantren Macankikik di Kampung Nalagati, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan kebisingan yang diduga berasal dari aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six di kawasan Citra Raya. Kebisingan tersebut disebut mengganggu kegiatan dan waktu istirahat santri, terutama pada malam hingga dini hari.

Pemimpin Pondok Pesantren Macankikik, Sirojudin, mengatakan THM itu beroperasi pada pukul 19.00 hingga 04.00. Saat jam operasional tersebut, suara musik dinilai terlalu keras dan mengganggu santri di lingkungan pondok.

“Merka mulai beroperasi itu seminggu setalah lebaran. Saat ini masih bising aja ga ada tindakan dari pihak 126 untuk mengecilkan volume,” ujar Sirojudin saat ditemui usai mengajar, Kamis (16/4/2026).

Selain kebisingan, Sirojudin juga menyampaikan dugaan bahwa tempat tersebut menjual minuman keras tanpa mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.

Ia menambahkan, THM yang kini beroperasi itu disebut tidak mengantongi izin lingkungan. Menurutnya, klaim pihak One Two Six mengenai adanya dukungan tanda tangan 33 tokoh yang mewakili Kampung Nalagati juga dipertanyakan keabsahannya.

“Sosialisasi untuk meminta izin kepada lingkungan saja tidak ada. Menurut pihak 126 mereka merasa sudah ada tanda tangan yang mewakili Kampung Nalagati sebanyak 33 tokoh,” paparnya.

Sirojudin menyebut ada lima pondok pesantren di lingkungan Kampung Nalagati yang merasa terganggu dengan aktivitas THM tersebut. Ia mengatakan dampak kebisingan paling terasa pada rentang waktu sekitar pukul 21.00 hingga 04.00, terutama bagi pondok yang berada di depan lokasi.

“Disini itu ada 5 pondok pesantren, yang paling kena bisingnya pas jam 9 malam sampai jam 4 subuh itu pondok yang didepan 126 itu,” sebutnya.

Ia menegaskan keberatan yang disampaikan bukan karena tidak adanya toleransi, melainkan karena lokasi usaha dinilai berhadapan langsung dan bersinggungan dengan permukiman serta lingkungan pondok pesantren.

“Ini bukan karena tidak toleransi, siapa yang duluan yang tidak berteloransi. Kalau tempatnya tidak berhadapan langsung dan bersinggungan langsung boleh saja,” katanya.

Dalam pernyataannya, Sirojudin meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat terkait tempat usaha.

“Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk ada penindakan, ini dekat pemukiman dan langsung bersentuhan kepada warga,” tandasnya.