BERITA TERKINI
PERADI Profesional Menjadwalkan Pelantikan Pengurus di Jakarta pada 8 Mei 2026

PERADI Profesional Menjadwalkan Pelantikan Pengurus di Jakarta pada 8 Mei 2026

Jakarta—Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menjadwalkan pelantikan jajaran pengurusnya pada Jumat, 8 Mei 2026. Acara tersebut direncanakan berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta sebagai langkah lanjutan organisasi advokat itu dalam upaya memperkuat profesionalisme dan menjaga integritas di bidang hukum.

Berdasarkan dokumen perizinan, pelaksanaan kegiatan telah memperoleh izin dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat yang diterbitkan Kabaintelkam dan ditandatangani Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Persetujuan serupa juga diberikan Polda Metro Jaya melalui surat yang ditandatangani Kombes Miko Indrayana.

Dalam dokumen itu disebutkan izin diberikan kepada Dewan Pimpinan PERADI Profesional dengan Bambang Herry Purnomo sebagai penanggung jawab kegiatan. Agenda yang direncanakan adalah pelantikan dewan pengurus tingkat nasional untuk masa bakti 2026–2031, yang dijadwalkan berlangsung di Grand Ballroom Hotel Fairmont Jakarta mulai pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, PERADI Profesional telah dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026. Deklarasi tersebut menandai lahirnya organisasi advokat baru yang disebut diharapkan dapat menjawab tantangan profesi hukum saat ini.

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyatakan organisasi yang dipimpinnya tidak dibentuk untuk menjadi pesaing organisasi advokat lain. Menurut Harris, PERADI Profesional hadir sebagai respons atas dinamika dan keresahan yang berkembang di kalangan profesi hukum.

“PERADIPROF merupakan organisasi profesi yang menitikberatkan pada kualitas, etika, dan karakter. Kehadirannya bukan untuk berkompetisi, melainkan menjadi jawaban atas kegelisahan bersama agar profesi advokat tetap bermartabat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” ujar Harris.

Harris menilai profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, antara lain menurunnya tingkat kepercayaan publik dan fragmentasi organisasi. Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang memanfaatkan profesi advokat untuk kepentingan jangka pendek.

Selain itu, Harris menekankan bahwa perkembangan teknologi dan transformasi digital memunculkan dinamika baru dalam praktik hukum. Menurutnya, inovasi digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi melahirkan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.

PERADI Profesional didirikan oleh tiga advokat yang juga akademisi, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Secara legal, organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.