Penulis lepas Yayang Nanda Budiman mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan tersebut tidak memberikan kejelasan status hukum bagi penulis lepas dalam ekosistem pers, sehingga berdampak pada pemenuhan hak konstitusionalnya.
Permohonan itu menguji Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurut Yayang, Pasal 8 UU Pers yang memuat perlindungan hukum bagi wartawan secara limitatif menimbulkan pertanyaan apakah perlindungan tersebut juga mencakup kolumnis dan kontributor lepas yang secara nyata menghasilkan karya jurnalistik.
“Apakah perlindungan hukum hanya bagi wartawan yang memiliki hubungan kerja formal dan sertifikasi atau juga mencakup pihak-pihak yang secara nyata menghasilkan karya jurnalistik termasuk kolumnis dan kontributor lepas?” ujar Yayang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara itu, Penjelasan Pasal 12 UU Pers mengatur bentuk pengumuman identitas media dan penanggung jawab penerbitan, serta menegaskan bahwa yang dimaksud “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi, dengan pertanggungjawaban pidana mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam permohonannya, Yayang menyampaikan bahwa produk jurnalistik seperti berita, artikel, maupun opini/kolom pada dasarnya lahir dari kerja kolektif institusional yang melibatkan penulis, editor, redaksi, dan perusahaan pers sebagai penanggung jawab penerbitan. Karena itu, tanggung jawab atas isi penerbitan dinilainya tidak semestinya dibebankan semata-mata kepada individu penulis, melainkan juga melekat pada perusahaan pers dan penanggung jawab redaksional sebagai bentuk akuntabilitas institusional.
Ia juga menyoroti praktik di industri media yang mencantumkan pernyataan atau disclaimer pada bagian akhir tulisan opini, seperti “tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi.” Menurutnya, frasa tersebut kerap diposisikan sebagai cara formal sebagian redaksi untuk melepaskan tanggung jawab redaksional atas konsekuensi hukum dari publikasi opini.
Yayang menyebut dirinya bekerja sebagai penulis lepas sejak 2022 dan aktif sebagai kolumnis serta kontributor lepas di sejumlah media massa daerah dan nasional. Ia mengaku secara konsisten menulis topik hukum, politik, sosial, dan kebijakan publik yang bersifat pengawasan dan kritik terhadap kebijakan penyelenggara negara, yang menurutnya merupakan karakter fungsi jurnalistik untuk kepentingan publik.
Meski hubungan kerjanya bersifat lepas dan bukan pegawai tetap perusahaan pers, ia menyatakan tulisannya diproses dan diterbitkan melalui mekanisme redaksional sebagaimana produk pers pada umumnya. Namun, posisi kolumnis dan kontributor lepas dalam tata hukum pers, menurutnya, belum diatur secara tegas dalam UU Pers untuk tujuan perlindungan institusional.
Dalam petitumnya, Yayang meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perlindungan hukum bagi wartawan juga mencakup kolumnis dan kontributor lepas. Ia juga meminta Penjelasan Pasal 12 UU Pers dimaknai bahwa penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi termasuk bertanggung jawab atas kolom opini yang dibuat kolumnis dan kontributor lepas yang telah melalui proses kurasi oleh editor dan/atau redaktur.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut diperiksa Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam persidangan, Ridwan Mansyur meminta Pemohon menjelaskan lebih rinci kedudukan hukum serta kerugian hak konstitusional yang telah atau akan dialami akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.
“Ini yang belum terurai dengan cukup atau elaborasi dengan cukup baik dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji ini,” kata Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra menyampaikan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat Selasa, 11 November 2025 pukul 12.00 WIB.

