BERITA TERKINI
Pengembang Usulkan Skema Sewa-Beli Rumah, Ini 3 Golongan MBR yang Dinilai Bisa Memanfaatkan

Pengembang Usulkan Skema Sewa-Beli Rumah, Ini 3 Golongan MBR yang Dinilai Bisa Memanfaatkan

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah menyebut ada tiga golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan alternatif pembiayaan di luar kredit pemilikan rumah (KPR). Karena itu, pengembang mengusulkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) penerapan skema rent to own atau sewa-beli rumah.

Junaidi menjelaskan, tiga kelompok yang dinilai dapat memanfaatkan skema tersebut adalah MBR yang tidak mendapatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), masyarakat dengan pendapatan tidak tetap dan tidak memiliki slip gaji, serta calon pembeli yang terkendala catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau belum diputihkan.

“Ada tiga isu, kuota (FLPP), non-fix income, terus banyaknya ter-reject,” kata Junaidi kepada awak media usai pertemuan dengan Kementerian PKP di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jumat (8/8/2025).

Menurut Junaidi, persoalan kuota FLPP yang terbatas disebut mulai teratasi setelah adanya penambahan kuota menjadi 350 ribu unit. Namun, ia menilai masih diperlukan solusi yang jelas untuk kelompok MBR berpendapatan tidak tetap serta mereka yang terhambat SLIK OJK.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan data Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) periode 2022 hingga 2025 mencatat terdapat 111.258 calon nasabah yang terganjal SLIK OJK.

Heru menyebut, berdasarkan analisis di SiKasep, para calon nasabah tersebut telah lolos pemeriksaan subsidi. Artinya, mereka dinyatakan tidak menerima subsidi ganda dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program subsidi perumahan lainnya. Namun, proses pengajuan disebut tidak berjalan di bank selama rata-rata lebih dari enam bulan.

“Mungkin salah satunya ada terkait tadi, mungkin repayment capacity-nya tidak masuk atau ada kendala terkait SLIK OJK,” ujar Heru.

Heru menilai skema rent to own dapat menjadi jalan keluar bagi MBR yang tidak memiliki pendapatan tetap maupun yang terkendala SLIK OJK. Melalui skema ini, penyewa dapat membuktikan kedisiplinan membayar sewa bulanan sehingga perbankan memiliki dasar untuk menilai kelayakan calon debitur sebelum beralih ke skema kepemilikan melalui KPR.

“Ketika dia comply (rajin) taat membayar sewa bulanannya, kemudian bank akan bisa menjustifikasi, oh berarti dia eligible (memenuhi syarat) untuk kemudian shifting dari sewa menjadi kepemilikan, lanjut ke KPR,” kata Heru.

Selain itu, Heru menyatakan skema ini berpotensi lebih murah. Ia mengatakan pemerintah dan pengembang telah melakukan penghitungan awal dan mendapati biaya skema sewa-beli lebih rendah dibanding angsuran FLPP, meski perhitungan tersebut belum bersifat final.

“20 persen lebih murah mungkin,” ujar Heru.

Junaidi menambahkan, berdasarkan simulasi dengan kontrak huni selama dua tahun, biaya sewa dapat berada di kisaran Rp 1,1 juta per bulan. Ia membandingkan angka itu dengan angsuran FLPP yang disebut sekitar Rp 1,3 juta per bulan, dengan harapan skema sewa-beli dapat berlanjut ke KPR.

“Lebih murah. (Satu juta per bulan?) Iya, kalau FLPP itu kurang lebih Rp 1,3 juta. Kalau 15 tahun itu kurang lebih Rp 1,1 juta, dua tahun tapi ya. Karena kita kan berharap dia bisa berkelanjutan ke KPR,” jelas Junaidi.