Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan enam koleksi museum di Jakarta sebagai benda cagar budaya. Pemerintah juga mengupayakan agar keenam koleksi tersebut dapat diakui sebagai benda cagar budaya nasional.
Empat lukisan maestro masuk daftar
Empat dari enam benda cagar budaya yang ditetapkan merupakan lukisan karya para maestro dan berasal dari koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik, Jakarta. Lukisan pertama adalah potret Bupati Cianjur ke-9 Raden Aria Kusumahningrat karya Raden Saleh. Lukisan yang dibuat pada 1852 ini ditetapkan sebagai benda cagar budaya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 334 Tahun 2022.
Lukisan kedua adalah Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan. Kepala Unit Pengelola Museum Seni Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Sri Kusumawati, mengatakan lukisan tersebut sedang dipinjam museum di Amsterdam, Belanda. Karya yang dilukis pada 1955 itu ditetapkan sebagai benda cagar budaya melalui Kepgub DKI Jakarta Nomor 333 Tahun 2022, dan memotret kehidupan sosial serta tradisi masyarakat pada masa revolusi 1945-1949.
Lukisan ketiga ialah Sekko karya S Sudjojono yang dibuat pada 1949. Penetapannya tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 367 Tahun 2022.
Lukisan keempat adalah Dewi karya Agus Djaya, dibuat pada 1962. Lukisan ini digambarkan sebagai representasi penguasa pantai selatan, Nyi Roro Kidul, dan ditetapkan melalui Kepgub DKI Jakarta Nomor 366 Tahun 2022.
Meriam Si Jagur dan mobil dinas pertama Soekarno
Dua koleksi museum lain yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya adalah Meriam Si Jagur dan mobil Rep-1. Meriam Si Jagur berada di Taman Fatahillah dan dibuat pada 1652. Meriam tersebut pernah digunakan sebagai senjata oleh Portugis dan Belanda.
Sementara itu, mobil Rep-1 merupakan kendaraan dinas pertama Presiden pertama RI, Soekarno. Koleksi Museum Joang ’45 ini diproduksi pada 1939. Sebelum menjadi koleksi museum, mobil tersebut disimpan di garasi Istana setelah tidak digunakan lagi oleh Soekarno. Pada 1979, mobil diserahkan kepada Dewan Harian Nasional oleh pihak Istana dan keluarga Soekarno.
Melalui kajian tim ahli
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menyatakan penetapan status benda cagar budaya dilakukan setelah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta. TACB kemudian merekomendasikan enam koleksi dari Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Joang ’45, dan Museum Sejarah Jakarta.
Menurut Iwan, objek yang ditetapkan merupakan koleksi unggulan tiap museum dan dinilai memiliki nilai penting dari sisi kesejarahan dan kesenian, serta memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya.
Beberapa syarat penetapan suatu benda sebagai cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, serta memiliki arti khusus bagi sejarah, pendidikan, agama, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Dampak penetapan dan rencana pengembangan narasi
Sri Kusumawati menyebut penetapan ini menjadi kali pertama koleksi museum milik Pemprov DKI Jakarta berstatus benda cagar budaya. Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar koleksi-koleksi tersebut diakui sebagai benda cagar budaya nasional, sekaligus meneliti kembali koleksi unggulan lain yang layak diusulkan.
Sri juga menjelaskan bahwa penetapan sebagai benda cagar budaya membuat koleksi museum otomatis menjadi aset negara, sehingga memiliki jaminan perlindungan dan pemeliharaan, serta dapat diprioritaskan untuk konservasi.
Terkait pengelolaan informasi koleksi, ia menyampaikan bahwa empat lukisan yang ditetapkan telah memiliki narasi dasar yang lengkap dan komprehensif, meski pengembangan narasi masih terbuka. Ke depan, narasi koleksi direncanakan disampaikan secara interaktif melalui teknologi.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Museum Kesejarahan Jakarta, Esti Utami, berharap penetapan status cagar budaya dapat memperkuat upaya pelestarian koleksi museum, termasuk perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya.
- Potret Raden Aria Kusumahningrat (Raden Saleh, 1852) — Kepgub DKI No 334/2022
- Pengantin Revolusi (Hendra Gunawan, 1955) — Kepgub DKI No 333/2022
- Sekko (S Sudjojono, 1949) — Kepgub DKI No 367/2022
- Dewi (Agus Djaya, 1962) — Kepgub DKI No 366/2022
- Meriam Si Jagur (1652)
- Mobil Rep-1 (1939)

