BERITA TERKINI
Pemkot Kupang dan Bapas Kelas II Teken MoU Penetapan Lokasi Pidana Kerja Sosial

Pemkot Kupang dan Bapas Kelas II Teken MoU Penetapan Lokasi Pidana Kerja Sosial

Pemerintah Kota Kupang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang terkait penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kota Kupang. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dan Kepala Bapas Kelas II Kupang Maria Magdalena Nahak di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (26/9).

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menekankan bahwa keadilan tidak semata-mata berhenti pada penindakan, tetapi juga perlu membuka ruang pemulihan dan harapan. Ia menyampaikan bahwa pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dimaknai sebagai upaya agar pelaku yang pernah berbuat salah dapat memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Wali Kota juga mengutip pepatah Latin “errare humanum est” yang berarti berbuat salah adalah hal yang manusiawi. Menurutnya, pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi mereka yang khilaf untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali berperan dalam kehidupan sosial.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kupang Maria Magdalena Nahak menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Kupang. Ia menjelaskan wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang mencakup sembilan kabupaten/kota. Hingga saat ini, baru empat kabupaten yang telah menandatangani MoU serupa tentang penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, yang direncanakan mulai dilaksanakan pada 2026.

Maria juga menyebutkan, saat ini terdapat 215 klien pemasyarakatan di wilayah Kota Kupang yang didampingi Bapas. Mereka disebut klien karena telah kembali ke keluarga dan masyarakat, namun masih berada dalam proses pembimbingan.

Selain pendampingan, Bapas bersama masyarakat turut melaksanakan berbagai pelatihan, mulai dari barista, keterampilan hidroponik, hingga kewirausahaan. Menurut Maria, sebagian pelatihan justru diberikan oleh para klien yang sebelumnya pernah dibina di lapas atau rumah tahanan. Ia berharap kerja sama ini membuat pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kupang menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman.