BERITA TERKINI
Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan Rp70 Miliar untuk Skema PPPK Paruh Waktu Menjelang 2026

Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan Rp70 Miliar untuk Skema PPPK Paruh Waktu Menjelang 2026

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai langkah penataan tenaga honorer menjelang tahun anggaran 2026. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab PPU mengalokasikan sekitar Rp70 miliar melalui pos Belanja Barang dan Jasa (BBJ) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi PPPK penuh. Ia menyebut pemerintah daerah mengajukan pembuatan nomor induk pegawai (NIP) bagi honorer agar dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, sebanyak 1.699 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 telah diusulkan ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pengajuan dilakukan secara bertahap agar seluruh tenaga honorer memenuhi persyaratan administrasi.

Muhajir menjelaskan, skema pembiayaan gaji PPPK paruh waktu telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU. Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa gaji PPPK paruh waktu dibebankan pada pos BBJ, bukan belanja pegawai langsung.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengikuti aturan baru yang menyebut pembayaran gaji PPPK paruh waktu berada di luar belanja pegawai sehingga tidak membebani anggaran utama instansi. Dengan mekanisme itu, anggaran Rp70 miliar tidak masuk dalam porsi 30 persen APBD untuk belanja pegawai, melainkan diklasifikasikan sebagai belanja operasional.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan honorer serta besaran gaji bagi PPPK paruh waktu, termasuk untuk wilayah yang masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemkab PPU menilai skema ini dapat menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer sekaligus menjaga efisiensi anggaran daerah.