BERITA TERKINI
Pemerintah Buka Skema Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Alur Pengusulannya

Pemerintah Buka Skema Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Alur Pengusulannya

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan skema rekrutmen baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini memiliki karakteristik berbeda dari seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada umumnya karena prosesnya bersifat tertutup dan tidak dibuka untuk pendaftaran masyarakat umum.

Dalam skema ini, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri. Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, calon PPPK paruh waktu wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Kebijakan tersebut merujuk pada KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang mengatur bahwa mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi pegawai non-ASN tertentu. Kelompok yang dimaksud adalah non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 serta peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Adapun kriteria pegawai non-ASN yang dapat diusulkan sebagai calon PPPK paruh waktu meliputi: terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN); sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus; serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Dari sisi jadwal, Kementerian PANRB membuka kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon PPPK paruh waktu pada 7 hingga 20 Agustus 2025. Setelah itu, Menteri PANRB dijadwalkan menetapkan rincian kebutuhan formasi pada 21 hingga 30 Agustus 2025.

Setelah usulan disampaikan dan rincian kebutuhan ditetapkan, Menteri PANRB akan menetapkan kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi. Rincian tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Tahap berikutnya, PPK diberikan waktu paling lama tujuh hari kerja untuk mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu kepada Kepala BKN. Proses diakhiri dengan penetapan NI oleh Kepala BKN, yang kemudian menjadi dasar bagi PPK untuk menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu.