BERITA TERKINI
Pembentukan Ditjen Pesantren Dinilai Jadi Momentum Dorong Kesetaraan dalam Sistem Pendidikan Nasional

Pembentukan Ditjen Pesantren Dinilai Jadi Momentum Dorong Kesetaraan dalam Sistem Pendidikan Nasional

Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren dinilai menandai babak baru dalam politik pendidikan nasional. Kehadiran unit baru ini dipandang bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, melainkan sinyal pengakuan politik bahwa pesantren tidak lagi ditempatkan sebagai pelengkap dalam sistem pendidikan nasional.

Momentum tersebut disebut membuka peluang untuk mendorong agenda kesetaraan pendidikan yang selama ini masih menyisakan ketimpangan antara pengakuan normatif dan perlakuan kebijakan. Secara regulasi, posisi pesantren dan pendidikan keagamaan telah ditopang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Ketiga regulasi itu menegaskan bahwa pendidikan keagamaan dan pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun, dalam praktiknya, pengakuan tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kesetaraan kebijakan, terutama dalam aspek pendanaan dan penguatan kelembagaan.

Penguatan posisi pesantren kemudian diperjelas melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, yang menetapkan pembentukan Ditjen Pesantren. Regulasi ini dipandang sebagai langkah negara untuk tidak berhenti pada pengakuan simbolik, melainkan membangun instrumen kelembagaan khusus guna memperkuat pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam perspektif kebijakan publik, situasi ini dibaca sebagai terbukanya peluang perubahan kebijakan yang lebih substansial. Ketimpangan pendidikan pesantren disebut telah lama menjadi persoalan, sejumlah regulasi telah membentuk landasan kebijakan, dan pembentukan Ditjen Pesantren hadir sebagai faktor politik yang memperbesar ruang reformasi.

Meski demikian, persoalan utama yang disorot masih berkisar pada ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional. Pendidikan formal dinilai memperoleh dukungan pendanaan yang relatif stabil melalui APBN, Dana BOS, dan skema reguler lainnya. Sementara itu, pesantren dan pendidikan keagamaan disebut masih banyak bergantung pada bantuan hibah yang tidak permanen, tidak mengikat, serta dipengaruhi dinamika kebijakan tahunan.

Kondisi tersebut dipandang bukan semata persoalan teknis anggaran, melainkan menyangkut keadilan struktural. Pesantren juga disebut bukan institusi pinggiran, mengingat jumlahnya lebih dari 42 ribu lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia dan menjadi jaringan pendidikan berbasis komunitas yang besar.

Di sisi lain, ketimpangan itu juga digambarkan sebagai kesenjangan antara pengakuan hukum dan dukungan sumber daya. Negara dinilai sudah memberikan legitimasi formal, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan kesetaraan dalam distribusi sumber daya, sehingga memunculkan asimetri kapasitas kelembagaan antarjenis pendidikan dalam sistem nasional.

Dari sudut pandang pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan, pesantren dipandang memiliki potensi untuk bertransformasi dari sekadar lembaga pengajaran menjadi institusi penghasil pengetahuan. Penguatan Ma’had Aly dan ekosistem riset berbasis pesantren disebut sebagai salah satu jalur yang dapat didorong, namun transformasi itu dinilai membutuhkan keberanian politik melalui reformasi regulasi.

Karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebut sebagai kebutuhan. Pembaruan aturan tersebut diharapkan dapat secara eksplisit menempatkan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai bagian yang setara, termasuk dalam aspek pendanaan, pengakuan jenjang, dan pengembangan sumber daya manusia.

Dalam kerangka kesetaraan pendidikan, kesetaraan tidak hanya dimaknai sebagai akses, tetapi juga kesetaraan dalam distribusi sumber daya dan perlakuan kebijakan. Ketika satu sistem pendidikan memperoleh pendanaan reguler yang stabil sementara yang lain bergantung pada hibah yang fluktuatif, kondisi itu dinilai mencerminkan ketidakadilan struktural.

Reformasi yang dibutuhkan disebut tidak cukup berupa integrasi administratif, melainkan transformasi struktural. Pendekatan dukungan berbasis bantuan (charity-based support) dinilai perlu bergeser menuju pembiayaan pendidikan berbasis hak (rights-based education funding), sehingga seluruh lembaga pendidikan yang diakui negara memiliki hak yang setara atas pembiayaan yang berkelanjutan dan terjamin.

Dalam konteks tersebut, Ditjen Pesantren dipandang sebagai titik ungkit kelembagaan yang dapat menjadi motor penggerak perubahan kebijakan pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif. Uji utama dari pembentukan Ditjen Pesantren, menurut pandangan yang berkembang dalam tulisan ini, bukan semata soal struktur, melainkan sejauh mana lembaga tersebut mampu mendorong perubahan substantif dalam pendanaan, kebijakan, dan penguatan kelembagaan pesantren.

Pada akhirnya, negara dihadapkan pada pilihan untuk mempertahankan ketimpangan yang selama ini tersamar dalam sistem yang ada, atau membangun tatanan pendidikan yang lebih setara, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga.