Sejumlah pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak berada di tempat saat agenda wawancara yang telah dijadwalkan dengan awak media, Selasa (9/6/2026). Situasi ini terjadi di tengah keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di sejumlah wilayah PALI.
Tim wartawan mendatangi Kantor Disperindag PALI sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan konfirmasi. Namun, Kepala Disperindag dan Kepala Bidang Perdagangan tidak dapat ditemui. Padahal, jadwal wawancara disebut telah disepakati sebelumnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disperindag, setelah koordinasi dilakukan melalui pesan singkat pada Senin (8/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, staf telah meneruskan arahan dari Kepala Bidang Perdagangan agar tim media datang pada Selasa pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, ketika tim media tiba sesuai waktu yang disampaikan, kedua pejabat tersebut tidak berada di kantor.
Kondisi itu menambah kekecewaan awak media karena sebelumnya surat permohonan wawancara resmi terkait program kerja dan kebijakan strategis Disperindag tahun 2026 yang dikirim sejak pertengahan April juga belum mendapat tanggapan.
Saat dimintai keterangan, staf Bidang Perdagangan, Jesi Alfardi, menyampaikan bahwa pimpinan sedang menjalankan agenda di luar kantor. Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab alasan tidak adanya pemberitahuan ulang kepada pihak media mengenai perubahan agenda yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Sikap tertutup ini menjadi sorotan karena berlangsung bersamaan dengan keluhan warga mengenai kelangkaan elpiji 3 kilogram. Dari penelusuran lapangan, warga mengaku harus membeli gas melon dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dampak kelangkaan tidak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga pelaku UMKM dan pedagang kecil yang mengandalkan elpiji bersubsidi untuk operasional usaha. Kenaikan harga dan sulitnya pasokan disebut membuat biaya operasional meningkat.
Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan distribusi gas subsidi apabila ditemukan pelanggaran. Di sisi lain, DPRD Kabupaten PALI dikabarkan akan meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram di daerah tersebut.
Tim wartawan menyatakan akan terus mengawal persoalan distribusi elpiji 3 kilogram di Kabupaten PALI guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta hak penerima subsidi dapat terpenuhi.