DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Aula Lantai I Gedung Sitakena, Kota Dobo, Jumat malam (10/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Aru, Fenny Silvana Looy.
Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel menghadiri paripurna tersebut. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda paripurna merupakan bagian dari mekanisme konstitusional lembaga legislatif pada masa transisi persidangan, sekaligus untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Ia menyebut ada 16 agenda prioritas yang membutuhkan dukungan penuh DPRD, termasuk pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Kolaborasi strategis menjadi kunci untuk mendorong kemitraan yang solid dalam percepatan 16 agenda kerja,” kata Bupati.
Selain percepatan program, Bupati juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik serta sinkronisasi antara pokok-pokok pikiran DPRD dengan visi dan misi pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan pembangunan berjalan efektif serta tepat sasaran.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Aru Muhammad Djumpa, pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dengan dimulainya masa persidangan baru, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan memperkuat sinergi dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru.