Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Agar dana dapat diterima tanpa kendala, calon penerima perlu memastikan data rekening bank yang tercatat sudah benar dan masih aktif.
Dalam praktiknya, tidak sedikit pekerja yang gagal menerima BSU karena rekening tidak aktif atau data perbankan tidak valid. Karena itu, pembaruan (update) rekening menjadi langkah penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sebagai penerima BSU.
Pembaruan data rekening dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Selain itu, karyawan juga dapat mengajukan pembaruan melalui HRD perusahaan.
1) Update rekening BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah pembaruan rekening melalui situs:
• Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
• Isi data diri pada kolom yang tersedia, seperti NIK, tanggal lahir, email, nomor telepon, dan nama ibu kandung.
• Klik “Lanjutkan” untuk memproses data.
• Jika terdaftar sebagai penerima BSU, laman akan menampilkan status penerima bantuan.
• Klik tombol “Update Rekening di Sini” yang berada di bawah keterangan tersebut.
• Pilih bank Himbara yang dimiliki (BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BSI).
• Masukkan nama pemilik rekening dan nomor rekening dengan benar.
• Klik “Kirim Data” setelah semua data terisi.
• Proses pembaruan rekening selesai.
2) Update rekening melalui aplikasi JMO
Pembaruan data juga dapat dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan tahapan berikut:
• Buka aplikasi JMO di ponsel.
• Pada halaman utama, pilih menu “Pengkinian Data”.
• Jika muncul notifikasi belum pernah melakukan pengkinian data, pilih “Ok, Lanjutkan”.
• Lakukan pengecekan data kepesertaan dan pastikan informasinya benar.
• Jika sesuai, klik “Sudah”.
• Ambil foto diri melalui menu “Ambil Foto” dan ikuti ketentuan yang ditampilkan.
• Lengkapi data kontak (email, nomor HP, NPWP), lalu klik “Selanjutnya”.
• Masukkan data kependudukan sesuai KTP dan KK, lalu pilih “Selanjutnya”.
• Isi data tambahan serta kontak darurat, kemudian tekan “Selanjutnya”.
• Periksa ulang seluruh data untuk memastikan tidak ada kesalahan.
• Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”.
• Pengkinian data berhasil dan akan diproses oleh sistem JMO.
3) Update rekening melalui HRD perusahaan (SIPP BPJamsostek)
Bagi penerima BSU yang berstatus karyawan, pembaruan rekening juga dapat diajukan melalui HRD atau perwakilan perusahaan. Selanjutnya, perusahaan mengajukan pembaruan melalui laman SIPP BPJamsostek, yang hanya dapat diakses perwakilan perusahaan.
Tahap 1: Masuk ke laman SIPP BPJamsostek
• Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
• Login menggunakan username dan password yang terdaftar.
• Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
• Masukkan kode Captcha dan klik “Login”.
• Pilih nama perusahaan binaan yang sesuai.
• Pada menu kiri, klik “BSU Tahun 2025”.
• Pilih “Pengkinian Data BSU”.
• Klik “Download Template” untuk mengunduh format pembaruan data rekening tenaga kerja.
Tahap 2: Ubah dan unggah nomor rekening
• Buka template Excel yang telah diunduh.
• Lengkapi data terbaru pekerja, terutama pada bagian nomor rekening.
• Pastikan nama dan informasi lainnya sesuai serta valid.
• Simpan file tanpa mengubah nama file.
• Kembali ke laman SIPP BPJamsostek.
• Klik “Choose Files” lalu unggah file Excel yang telah diperbarui.
• Setelah berhasil diunggah, klik “Upload”.
• Proses pembaruan data nomor rekening pekerja dinyatakan berhasil.
Alasan BSU meminta pembaruan rekening
Permasalahan data rekening disebut menjadi salah satu penyebab umum dana BSU tidak cair. Karena itu, penerima diminta memperbarui nomor rekening bila terdapat kendala, seperti:
• Rekening ganda atau duplikat
• Rekening tidak aktif atau sudah ditutup
• Rekening pasif
• Rekening dibekukan
• Nomor rekening salah atau tidak valid
• Data rekening tidak sesuai dengan NIK
• Rekening tidak terdaftar
Syarat penerima BSU 2025
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan subsidi gaji/upah sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, total Rp 600.000. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
• Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
• Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Apakah BSU 2025 akan cair lagi?
Hingga Sabtu (11/10/2025), belum ada informasi resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal terbaru penyaluran BSU di akhir 2025, termasuk untuk Oktober. Terakhir, Kementerian Keuangan menyampaikan sedang mengkaji kemungkinan penyaluran BSU pada triwulan III dan triwulan IV, setelah penyaluran triwulan II dinilai cukup efektif.
Informasi resmi terkait BSU umumnya disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk situs https://kemnaker.go.id/ serta akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan dan @kemnaker.

