BERITA TERKINI
Niat Puasa Syawal: Ketentuan Pelaksanaan dan Bacaan Menurut MUI

Niat Puasa Syawal: Ketentuan Pelaksanaan dan Bacaan Menurut MUI

Setelah Idul Fitri 2025 yang jatuh pada 1 Syawal 1446 H, umat Islam dapat melanjutkan ibadah dengan menjalankan puasa sunnah Syawal. Puasa ini dikerjakan selama enam hari di bulan Syawal dan dikenal memiliki keutamaan pahala yang besar.

Keutamaan puasa sunnah Syawal disebutkan dalam hadis riwayat Muslim: “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun” (HR Muslim).

Mengacu pada laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), puasa Syawal dilakukan sebanyak enam hari dalam satu bulan Syawal. Jika memungkinkan, pelaksanaannya dianjurkan dimulai sehari setelah Lebaran dan dikerjakan berurutan pada 2–7 Syawal. Namun, apabila tidak dapat dilakukan berurutan atau baru sempat dijalankan di akhir bulan Syawal, pelaksanaannya tetap diperbolehkan.

Seperti ibadah lainnya, puasa sunnah Syawal perlu diawali dengan niat. Niat pada dasarnya cukup di dalam hati, tetapi dianjurkan untuk dilafalkan agar lebih mantap. Berbeda dengan puasa wajib seperti Ramadhan yang mengharuskan niat sejak malam hari, pada puasa sunnah seperti Syawal tidak diwajibkan berniat dari malam hari. Niat bahkan diperbolehkan dilakukan pada siang hari, selama sejak subuh belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

Masih merujuk laman MUI, terdapat setidaknya tiga bacaan niat puasa Syawal yang dapat dipilih sesuai kondisi pelaksanaannya.

1) Niat sejak malam hari dan berurutan selama enam hari
Nawaitu shauma ghadin ‘an adai sittatin min Syawwal lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat puasa pada esok hari untuk menunaikan puasa sunnah enam hari dari bulan Syawal karena Allah Ta’ala.”

2) Niat sejak malam hari tetapi tidak berurutan
Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnatis Syawwal lillaahi ta‘ala.
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah SWT.”

3) Niat pada siang hari (saat itu juga), selama belum makan dan minum sejak subuh
Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an adaa’i sunnatis Syawwaal lillaahi ta‘ala.
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Syawal hari ini karena Allah SWT.”

Selain itu, terdapat pembahasan mengenai kemungkinan menggabungkan puasa Syawal dengan utang puasa Ramadhan. Dikutip dari Kompas.com (3/5/2022), mantan Mufti Mesir Dr Ali Gomaa Muhammad menyebut para ulama fikih memperbolehkan menggabungkan puasa wajib yang masih menjadi tanggungan dengan puasa sunnah. Namun, niat mengganti puasa wajib perlu didahulukan sebelum niat puasa sunnah, dan seseorang tetap dapat memperoleh pahala kesunnahan puasa Syawal.

Pendapat tersebut antara lain didasarkan pada keterangan Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhair yang menyebut penggabungan niat puasa wajib dengan puasa sunnah tertentu dinilai sah dan mendapatkan pahala keduanya. Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj juga menyatakan bahwa orang yang melakukan qadha puasa di bulan Syawal dapat memperoleh pahala keduanya, namun tidak mendapatkan pahala secara sempurna.

Yang dimaksud “pahala secara sempurna” merujuk pada keutamaan puasa Ramadhan yang diikuti puasa enam hari Syawal, yakni setara dengan puasa satu tahun.