BERITA TERKINI
Muktamar NU ke-35 Dijadwalkan 1–5 Agustus 2026, Munas Alim Ulama dan Konbes Digelar Juni

Muktamar NU ke-35 Dijadwalkan 1–5 Agustus 2026, Munas Alim Ulama dan Konbes Digelar Juni

Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan pelaksanaan Muktamar ke-35 pada 1 hingga 5 Agustus 2026. Menjelang agenda tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) pada Juni 2026 untuk merumuskan agenda serta pokok-pokok pikiran yang akan dibahas dalam muktamar.

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengonfirmasi jadwal muktamar yang ditetapkan pada awal Agustus 2026. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan dan pembahasan internal organisasi.

Adapun lokasi penyelenggaraan Muktamar NU ke-35 masih dalam tahap finalisasi. Sejumlah daerah telah mengajukan diri sebagai tuan rumah, antara lain Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, dan Jawa Timur. Gus Ipul menyebut penentuan lokasi akan mempertimbangkan faktor aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana, serta efisiensi waktu, mengingat jarak sekitar dua bulan antara pelaksanaan Munas/Konbes dan muktamar.

PBNU saat ini memfokuskan persiapan pada aspek teknis dan substantif, termasuk pembentukan kepanitiaan, penyusunan materi, serta pendataan dan verifikasi peserta yang berhak hadir dan memberikan suara. Struktur kepanitiaan Muktamar ke-35 disebut telah rampung dan telah diserahkan kepada Rais Aam KH Miftachul Akhyar serta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) resminya.

Materi-materi yang akan menjadi agenda utama muktamar direncanakan dibahas lebih mendalam melalui forum Munas Alim Ulama dan Konbes. Hasil dari kedua forum tersebut akan menjadi landasan pembahasan di arena muktamar.

Dalam hal kepesertaan, PBNU juga berupaya mempercepat penyelesaian penerbitan SK bagi pengurus wilayah (PW) dan pengurus cabang (PC) NU. Gus Ipul menegaskan proses penerbitan SK dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku melalui tahapan penelitian serta penelaahan. Ia membantah isu mengenai penolakan penandatanganan SK, seraya menyatakan seluruh SK yang diterbitkan telah melalui proses yang jelas dan memenuhi syarat.

Gus Ipul berharap jajaran pengurus di tingkat wilayah dan cabang dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menyambut Muktamar ke-35, termasuk melalui partisipasi aktif dan kontribusi pemikiran dari seluruh elemen organisasi.

Terkait kontestasi kepemimpinan PBNU, Gus Ipul menyatakan penilaian dan pemilihan calon ketua umum sepenuhnya menjadi kewenangan peserta muktamar (muktamirin). Ia juga mengatakan mekanisme pemilihan, termasuk kemungkinan perubahan sistem, akan ditentukan oleh muktamirin.

Secara pribadi, Gus Ipul menyampaikan belum berniat mencalonkan diri sebagai ketua umum PBNU. Ia menilai masih banyak kader lain yang dinilai lebih kapabel dan layak memimpin NU.