Indonesia memasuki babak baru kebijakan energi nasional di tengah ketidakpastian pasokan energi global, konflik geopolitik di Timur Tengah, dan meningkatnya risiko terhadap rantai pasok minyak bumi dunia. Dalam konteks itu, pemerintah mempercepat agenda substitusi energi berbasis sawit, dengan program mandatory B50 yang diputuskan mulai diterapkan pada Juli 2026. Seiring kebijakan tersebut, wacana pengembangan bensin sawit, bioavtur, hingga bahan bakar hijau lainnya juga kian sering mengemuka.
Di atas kertas, arah kebijakan ini dinilai memiliki modal yang kuat. Indonesia tercatat memiliki perkebunan sawit terluas di dunia, industri hilir yang terus berkembang, serta pengalaman panjang dalam pelaksanaan program biodiesel. Namun, di balik optimisme itu, masih ada persoalan mendasar yang belum terselesaikan: produktivitas sawit nasional dinilai masih rendah.
Padahal, potensi peningkatan produksi disebut tersedia. Dalam beberapa dekade terakhir, perkembangan material tanam kelapa sawit telah menghasilkan berbagai varietas unggul dengan potensi genetik produksi yang lebih tinggi dibandingkan capaian rata-rata nasional. Material unggul dari sejumlah sumber—antara lain Socfindo, PPKS, Lonsum, Dami Mas, Topaz, serta belasan produsen benih lainnya—disebut memiliki potensi genetik produksi CPO sekitar 7,5–9,5 ton per hektare per tahun. Jika digabungkan dengan minyak inti sawit, total potensi produksi minyak sawit disebut dapat mencapai sekitar 8,2–10,4 ton per hektare per tahun.
Potensi tersebut, menurut paparan yang sama, dibentuk melalui pengamatan jangka panjang pada kondisi tumbuh yang optimum. Karena itu, bila dilihat dengan pendekatan kelas kesesuaian lahan, potensi genetik dapat diterjemahkan menjadi kisaran produktivitas yang lebih realistis untuk didekati pada lahan yang sesuai dan dikelola dengan baik.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan produktivitas nasional masih berada di kisaran sekitar 3,6 ton CPO per hektare per tahun. Kesenjangan ini menggambarkan bahwa perkebunan sawit Indonesia baru memanfaatkan sebagian dari potensi genetik yang tersedia. Situasi tersebut juga mengindikasikan bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi pada keterbatasan varietas atau kemajuan teknologi pemuliaan, melainkan pada sistem budidaya, peremajaan, serta tata kelola kebun yang belum mampu mendekatkan realisasi hasil terhadap potensi produksi yang sudah ada.