BERITA TERKINI
Menaker: Kesehatan Mental Kini Bagian Penting dalam Sistem K3 di Tempat Kerja

Menaker: Kesehatan Mental Kini Bagian Penting dalam Sistem K3 di Tempat Kerja

Isu kesehatan mental kini menjadi perhatian utama dalam agenda keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pemerintah mendorong perubahan cara pandang bahwa perlindungan pekerja tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga kondisi psikologis di lingkungan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kesehatan mental resmi menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya memastikan pekerja terhindar dari kecelakaan kerja, tetapi juga dituntut menjaga kesejahteraan mental pekerjanya.

“Kalau manusia adalah pusat K3, maka yang dilindungi bukan hanya fisik. Kesehatan mental adalah bagian tak terpisahkan dari keselamatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli saat peringatan Hari K3 Internasional di Jakarta.

Pernyataan tersebut menandai pergeseran pendekatan keselamatan kerja yang lebih luas, sejalan dengan perkembangan standar global yang mengarah pada konsep well-being. Dalam pendekatan ini, faktor seperti kenyamanan, tekanan kerja, serta relasi di tempat kerja dipandang memengaruhi produktivitas dan keselamatan secara keseluruhan.

Data International Labour Organization (ILO) tahun 2026 menunjukkan risiko psikososial di tempat kerja—seperti jam kerja panjang, tekanan berlebih, konflik, dan minimnya dukungan—berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian setiap tahun secara global. Dampak ekonominya juga besar, yakni hilangnya 12 miliar hari kerja produktif serta kerugian setara 1,37 persen dari PDB dunia.

Di Indonesia, data Kementerian Kesehatan menyebutkan lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional, sementara lebih dari 12 juta lainnya menghadapi depresi. Kelompok pekerja informal seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga disebut menjadi kelompok yang paling rentan.

Merespons kondisi tersebut, pemerintah menyatakan akan memperketat pengawasan di lapangan. Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengawas ketenagakerjaan tidak hanya memeriksa aspek teknis keselamatan, tetapi juga menilai beban kerja, jam kerja, hingga kondisi psikologis pekerja.