Agenda Rapat Koordinasi Penanganan Sampah di TPA Suwung yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menuai sorotan setelah peliputan media yang semula dijadwalkan terbuka berubah menjadi tertutup.
Sebelumnya, melalui undangan resmi, kementerian mengundang awak media untuk meliput dua kegiatan. Agenda pertama adalah rapat bersama Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, serta Forkopimda Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali (Jayasabha) pada pukul 09.00 WITA. Agenda kedua adalah kunjungan kerja ke TPA Suwung pada pukul 14.30 WITA.
Namun, di lapangan, sejumlah awak media yang datang ke Jayasabha tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali, Tri Widiyanti, menyebut terjadi pengusiran terhadap awak media saat hendak melakukan peliputan.
“Agenda yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi publik justru berubah menjadi tertutup. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” kata Tri Widiyanti kepada sejumlah media.
Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung transparansi. “Pemimpin, baik gubernur, menteri, bupati hingga presiden, dipilih oleh rakyat. Ketika rakyat—yang diwakili oleh media—justru dihalangi mengakses informasi di rumah jabatan gubernur, ini menjadi tidak masuk akal,” ujarnya.
Tri menambahkan, peristiwa ini menjadi catatan penting bagi pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, terutama dalam agenda yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik seperti penanganan sampah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan akses peliputan tersebut.