CILACAP — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Cilacap diwarnai aksi damai para pekerja yang berlangsung di Alun-alun Cilacap. Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cilacap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait kondisi ketenagakerjaan yang dinilai masih perlu perbaikan.
Dalam aksi tersebut, buruh membawa enam tuntutan utama. Salah satu poin yang paling disorot adalah desakan agar pemerintah segera merevisi dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Dorongan ini disebut sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dinilai perlu direspons secara konkret.
Koordinator lapangan aksi, Joko Waluyo, menyampaikan bahwa revisi regulasi ketenagakerjaan menjadi prioritas karena berkaitan dengan perlindungan serta kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
Selain revisi undang-undang, massa aksi juga menuntut penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. Mereka turut menolak praktik upah murah dan mendorong reformasi perpajakan yang dinilai lebih berpihak kepada buruh.
Isu perlindungan pekerja migran juga mengemuka dalam aksi May Day tersebut. Para buruh meminta pemerintah memperkuat kebijakan yang terkait, termasuk meratifikasi Konvensi ILO 190 mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Di sisi lain, buruh juga menyoroti praktik multi level vendor yang dinilai merugikan, serta mendorong optimalisasi peran kontraktor lokal dalam dunia industri.