BERITA TERKINI
Malahayati Nusantara Raya Jadwalkan Pertemuan Klarifikasi dengan Satgas PASTI OJK

Malahayati Nusantara Raya Jadwalkan Pertemuan Klarifikasi dengan Satgas PASTI OJK

PT Malahayati Nusantara Raya menjadwalkan pertemuan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan klarifikasi dan meminta arahan terkait penghentian kegiatan perusahaan.

Penghentian tersebut bermula dari Siaran Pers Satgas PASTI bernomor SP 02/STPASTI/IV/2026 yang dirilis pada 28 April 2026. Dalam siaran pers itu, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya.

Informasi tersebut kemudian disampaikan ke publik melalui unggahan akun Instagram resmi @ojkindonesia dengan peringatan “Jangan Sampai Ada Korban Lagi, Malahayati Dihentikan Satgas PASTI.” OJK dan Satgas PASTI menyatakan perusahaan menjalankan jasa penyelesaian utang tanpa izin, menggunakan atribut regulator, serta dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Di sisi lain, muncul pernyataan dari sejumlah pihak yang mengaku pernah menggunakan layanan Malahayati. Mereka menyampaikan pandangan berbeda dan menilai layanan perusahaan sebagai solusi, bukan ancaman.

Satgas PASTI juga mengirimkan surat resmi bernomor S-153/SPASTI/2026 tertanggal 28 April 2026. Surat tersebut memerintahkan perusahaan menghentikan operasional hingga seluruh perizinan dipenuhi. Satgas PASTI turut menyatakan akan memblokir seluruh platform digital perusahaan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Per 1 Mei 2026, seluruh akun media sosial PT Malahayati Nusantara Raya dilaporkan telah diblokir. Langkah ini memunculkan pertanyaan di sebagian pihak mengenai prosedur dan ruang klarifikasi, karena pemblokiran terjadi sebelum perusahaan menyampaikan penjelasan ke publik.

Dalam pernyataannya, PT Malahayati Nusantara Raya menyebut telah membaca dan mempelajari surat yang ditujukan kepadanya, serta menegaskan keinginan untuk melakukan klarifikasi dan memperoleh arahan secara langsung melalui pertemuan resmi.

Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda klarifikasi dan arahan terkait surat Satgas PASTI.