Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan kebijakan baru terkait pembagian dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik untuk periode 2026. Skema ini menitikberatkan distribusi berbasis data sebagai upaya menjawab persoalan keterbatasan data penggunaan musik yang selama ini memengaruhi penyaluran royalti.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan pendekatan baru tersebut diarahkan agar distribusi royalti berlangsung lebih adil dan akuntabel. Menurut dia, LMKN juga menyiapkan skema pelengkap bernama Unlogged Performance Allocation (UPA) untuk membantu distribusi ketika data penggunaan tidak tersedia.
Dalam kebijakan terbaru, LMKN membagi mekanisme distribusi royalti ke dalam dua kategori, yakni berbasis data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet). Untuk pengguna yang menyerahkan data penggunaan lagu, royalti akan dibagikan langsung sesuai frekuensi pemakaian. Sementara bagi pengguna yang tidak menyertakan data, distribusi dilakukan melalui pendekatan alternatif seperti sampling, proxy, serta skema UPA.
UPA disebut berfungsi sebagai skema pelengkap untuk menjaga keseimbangan distribusi di tengah keterbatasan data. Namun, LMKN menetapkan batasan: anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima distribusi melalui UPA tanpa data pendukung tidak akan lagi berhak menerima skema tersebut pada periode berikutnya.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menekankan bahwa transparansi menjadi salah satu fokus dalam sistem baru ini. Ia menyatakan kualitas dan akurasi data penggunaan lagu akan menjadi faktor penting dalam menentukan besaran royalti yang diterima pelaku industri musik.
Selain mekanisme berbasis data, pembagian royalti juga akan mempertimbangkan porsi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Porsi itu dihitung berdasarkan kontribusi tarif dari berbagai kategori pengguna komersial.
Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara LMKN dan LMK pada 15 April 2026. Implementasinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. LMKN berharap skema baru ini dapat membuat distribusi royalti di Indonesia lebih transparan, akurat, dan berkeadilan bagi pencipta maupun pelaku industri musik.